Seorang pemuda di Gorontalo nekat melakukan aksi pencurian beruntun (Ilustrasi/Istimewa)
GORONTALO - RM (20) seorang pemuda asal Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi.
Ia ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Faisal Ariyoga Anastasiun Harianja menjelaskan kasus ini dilaporkan korban pada 30 April 2025 lalu.
Baca juga: Pemuda di Gorontalo Curi Motor Teman Sendiri, Lalu Dijual Seharga Hp Android
Korban melapor telah kehilangan motor yang diparkir di halaman Masjid Baiturrahman Isimu, Kecamatan Tibawa.
"Pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 15.30 wita korban melapor telah kehilangan satu unit motor dengan nomor polisi DM 3372 BN yang diparkir di area masjid," kata Faisal.
Setelah tertangkap polisi, RM mengaku telah menjual motor tersebut ke seseorang di Kabupaten Boalemo.
Baca juga: Ribuan Kasus HIV/AIDS di Gorontalo, KPA Sebut Urbanisasi Jadi Faktor Utamanya
Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak ke lokasi, dan menjemput motor sebagai barang bukti.
“Untuk terduga pelaku dan barang bukti motor sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo. Kemudian akan dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Faisal.
Berdasarkan keterangan Faisal, RM ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah menjalani proses hukum di Polresta Manado.
Baca juga: Pengemis 'Sultan' di Gorontalo Diamankan Satpol PP, Uang Rp5,7 Juta Hasil Ngemis Sebulan Juga Disita
Sebelum tertangkap dalam kasus curanmor ini, RM sebelumnya juga diamankan Reskrim Polsek Telaga karena kasus pencurian Hp.
Setelah dilakukan pengembangan, ia juga mengaku mencuri kotak amal masjid di Isimu, Kecamatan Tibawa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Gorontalo