RSUD MM Dunda lakukan pembenahan usai di reviu Kemenkes (Yakub)
GORONTALO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto masuk dalam daftar 545 rumah sakit yang direviu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) karena dinilai tidak sesuai dengan klasifikasinya.
Namun, pihak rumah sakit langsung bergerak cepat dengan melakukan pembenahan.
Masalah utama ternyata cuma soal alat, bukan pelayanan atau SDM.
Baca juga: Hasil Reviu Kemenkes Bikin 8 Rumah Sakit di Gorontalo Berpotensi Turun Kelas
Plh Direktur RSUD M.M Dunda, Ulfa Thamrin Jahya Domili, bilang bahwa klasifikasi rumah sakit tidak sesuai karena ventilator di ICU belum memenuhi jumlah minimal.
“Kurangnya ventilator yang ada diruang Intensive Care Unit (ICU). Harusnya ada 11 unit tetapi diruangan itu hanya 10 unit,” ungkap Ulfa, Jumat, 4 Juli 2025 kemarin.
Kemenkes RI mengirimkan surat resmi pada 13 Juni 2025, dengan nomor YR.02.01/D/2476/2025.
Baca juga: 8 Rumah Sakit di Gorontalo Jalani Reviu Kelas, Upaya Tingkatkan Standar Layanan Kesehatan
Dalam surat itu, disebutkan bahwa RSUD M.M Dunda masuk dalam daftar rumah sakit yang perlu diperbaiki klasifikasinya.
Pihak rumah sakit tidak tinggal diam. Ulfa menjelaskan bahwa pembenahan langsung dilakukan begitu menerima surat dari Kemenkes.
“Kita memunggu direviu kembali, karena Kami sudah berupaya untuk memenuhinya dan telah memperbaharui datanya,” terang Ulfa.
Baca juga: Dua Daerah di Gorontalo Berstatus Tanggap Darurat KLB Malaria, Aktivitas Tambang Ilegal Disorot
Setelah pembenahan dilakukan, kini rumah sakit tinggal menunggu reviu ulang dari Kemenkes.
Nantinya, hasil tersebut juga akan jadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan kontrak tarif layanan lewat addendum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Relatif