Ilustrasi pengedar ganja di Gorontalo ditangkap polisi (Istimewa)
GORONTALO - Polresta Gorontalo Kota, lewat Tim Operasional Satres Narkoba, menangkap dua pria muda di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu, 2 Juli 2025 dini hari.
Keduanya adalah D.S (22) dan M.A.A (23), yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Semua bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah ke peredaran narkoba.
Polisi langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya mendeteksi keberadaan dua terlapor.
Baca juga: Satgas Efisiensi Pertama di Indonesia Terbentuk di Kota Gorontalo
Saat ditangkap, keduanya ternyata menyimpan ganja dalam bungkus rokok. Totalnya ada 7 linting ganja yang dibungkus rapi.
Menurut pengakuan mereka, ganja itu dibeli dari seseorang bernama A.S seharga Rp500 ribu, dan rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Kota Gorontalo.
Saat digeledah di lokasi, dua-duanya langsung mengakui bahwa mereka memang menyimpan ganja itu.
Barang bukti langsung disita oleh polisi, dan dari hasil interogasi, muncul satu nama penting A.S, yang kini jadi target utama dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: Pengemis 'Sultan' di Gorontalo Diamankan Satpol PP, Uang Rp5,7 Juta Hasil Ngemis Sebulan Juga Disita
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main soal narkoba:
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di Gorontalo. Peredaran narkoba dapat merusak generasi muda dan kami berkomitmen untuk memutus mata rantai tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.”
Tim Opsnal Satres Narkoba masih terus memburu A.S, yang diduga jadi pemasok utama dari kasus ini. Jika cukup bukti ditemukan, maka A.S juga akan segera dikenakan proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polrestagorontalokota.com