GORONTALO - Menjelang Hari Raya Iduladha, kesibukan masyarakat Muslim dalam mempersiapkan hewan kurban mulai meningkat.
Salah satu praktik yang paling sering dijumpai di tengah masyarakat Indonesia adalah kurban kolektif atau patungan untuk membeli hewan kurban yang berukuran besar.
Pola ini menjadi solusi syar'i yang memudahkan masyarakat agar dapat menunaikan ibadah mulia ini secara gotong royong, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan anggaran jika harus membeli hewan kurban secara individu.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Pacu Realisasi Program UPLAND Jelang Batas Akhir September
Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah mengenai batasan jumlah peserta dalam satu kelompok patungan tersebut.
Berdasarkan ketetapan fikih Islam yang bersumber dari hadis-hadis sahih, para ulama sepakat bahwa batas maksimal orang untuk patungan satu ekor sapi atau kerbau adalah tujuh orang.
Ketentuan ini bersifat mutlak dalam artian jumlah peserta boleh kurang dari tujuh orang, tapi ibadah kurban kelompok tersebut menjadi tidak sah menurut syariat jika anggotanya melebihi batasan tujuh orang.
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam
Aturan batas maksimal tujuh orang ini juga berlaku setara untuk hewan kurban berukuran besar lainnya seperti unta.
Sebaliknya, untuk hewan kurban berukuran lebih kecil seperti kambing atau domba, syariat menetapkan bahwa satu ekor hanya berlaku untuk kurban satu orang saja dan tidak bisa dipatungkan oleh beberapa orang.
Prinsip batasan ini penting dipahami oleh panitia kurban di masjid maupun komunitas agar pembagian kepesertaan sejak awal tidak menyalahi aturan dasar ibadah.
Baca juga: Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Gorontalo
Mengenai tata cara pelaksanaannya, kurban kolektif harus didasari oleh niat yang jelas dari masing-masing peserta patungan.
Saat menyerahkan dana, setiap orang dalam kelompok tersebut harus meniatkan diri secara tulus untuk berkurban karena Allah SWT.
Panitia yang mengelola dana kemudian bertugas memastikan bahwa nominal patungan yang terkumpul dari maksimal tujuh orang tersebut benar-benar dialokasikan untuk membeli satu ekor sapi yang sehat, memenuhi syarat usia, dan tidak cacat fisik.
Saat hari penyembelihan tiba, tepatnya setelah salat Iduladha atau pada hari-hari Tasyrik, juru sembelih wajib menyebutkan nama-nama ketujuh peserta kurban tersebut saat hendak memotong hewan.
Setelah proses penyembelihan selesai, seluruh daging sapi kurban kolektif ini akan dikumpulkan untuk kemudian dibagi menjadi sepertiga bagian untuk para pekurban, sepertiga untuk sedekah fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk hadiah kepada kerabat atau tetangga sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber