Sabtu, 23 MEI 2026 • 10:18 WIB

Jangan Salah Sasaran, Ini 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Author

Syarat pembagian hewan kurban (Baznas)

GORONTALO — Hari Raya Iduladha tidak sekadar menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak

Lebih dari itu, ibadah tahunan ini mengemban misi sosial yang kuat, yaitu merekatkan tali persaudaraan dan berbagi kebahagiaan melalui pendistribusian daging kurban.

Namun, agar esensi dan nilai keberkahan dari ibadah ini tercapai secara sempurna, proses pembagian hasil kurban tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Baca juga: Sering Jadi Pertanyaan, Ini Alasan Kenapa Ayam Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

Islam telah mengatur peta distribusi ini dengan sangat berkeadilan agar manfaatnya benar-benar terasa di tengah masyarakat.

Berdasarkan tuntunan fikih dan syariat Islam, berikut adalah 3 golongan utama yang paling berhak menerima aliran berkah daging kurban:

1. Kaum Fakir dan Miskin 

Golongan pertama dan menjadi poros utama dari syiar ibadah kurban adalah kelompok fakir dan miskin. 

Baca juga: Mengintip Keunikan Hewan Endemik Gorontalo, Ada yang Terancam Punah

Mereka adalah saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk untuk sekadar mengonsumsi daging.

Dalam Surat Al-Hajj ayat 28, Allah SWT secara tegas memberikan instruksi:

"...Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Gorontalo Jelang Iduladha 2026

Pendistribusian kepada kelompok ini bersifat mutlak sebagai bentuk kepedulian sosial, pemerataan gizi, serta menghadirkan kegembiraan yang merata di hari kemenangan.

Bagi kaum fakir dan miskin, daging yang mereka terima berstatus sebagai hak milik penuh (Tamliki), artinya mereka bebas mengolah, memakan, atau bahkan menjualnya kembali jika sangat membutuhkan uang untuk keperluan mendesak.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga Sekitar 

Uniknya, syariat Islam tidak membatasi penerima daging kurban hanya untuk kalangan yang kekurangan secara ekonomi saja. 

Golongan kedua yang berhak menerima adalah orang-orang terdekat di sekitar kita, seperti tetangga (baik yang kaya maupun miskin), teman sejawat, serta kerabat keluarga.

Pembagian kepada kelompok ini masuk dalam kategori hadiah untuk mempererat rasa kebersamaan dan memupuk kasih sayang (mahabbah) antar-sesama warga.

Berbeda dengan kaum miskin, tetangga atau kerabat yang tergolong mampu (kaya) menerima daging kurban ini dengan status hadiah untuk dikonsumsi. 

Artinya, mereka diperbolehkan memasak dan memakannya, tapi tidak sah secara hukum jika menjual kembali daging pemberian tersebut.

3. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban) beserta Keluarganya

Golongan terakhir yang berhak mencicipi kelezatan daging sembelihan adalah shohibul kurban atau orang yang mengeluarkan dana untuk berkurban itu sendiri beserta keluarga intinya.

Islam menganjurkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian kecil dari hewan kurbannya sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dan berkah yang diberikan oleh Allah SWT. 

Aturan porsi untuk shohibul kurban ini dibatasi maksimal sepertiga (33%) dari total keseluruhan daging.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk kurban sunah (tathawwu'). 

Jika kurban yang ditunaikan tersebut berstatus sebagai Kurban Nazar (karena pernah berjanji atau bernazar sebelumnya), shohibul kurban dan keluarganya haram hukumnya memakan daging tersebut walau hanya satu suapan kecil. 

Seluruh bagian hewan kurban nazar wajib diserahkan kepada kaum fakir miskin.

Panduan Ideal Komposisi Pembagian Daging Kurban

Untuk memudahkan kepanitiaan di lapangan, para ulama menganjurkan formula pembagian ideal dalam tiga bagian yang seimbang, yaitu:

  • 1/3 bagian untuk fakir miskin.
  • 1/3 bagian untuk tetangga, sahabat, atau kerabat dekat.
  • 1/3 bagian untuk shohibul kurban yang berkurban.

Dengan memahami peta distribusi ini secara saksama, diharapkan tidak ada lagi salah sasaran dalam pembagian daging, sehingga Iduladha benar-benar menjadi pesta rakyat yang penuh berkah dan keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU