Jumat, 12 JUNI 2026 • 16:54 WIB

Tokcer! Sitti Magfirah Makmur Menang Telak Lawan UMGO di PTUN Gorontalo

Author

Isi amar putusan PTUN Gorontalo terkait gugatan Sitti Magfirah Makmur terhadap BPH UMGO (Istimewa)

GORONTALO — Gugatan hukum yang dilayangkan oleh Sitti Magfirah Makmur, terhadap Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) akhirnya menemui babak akhir. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo resmi mengabulkan seluruh gugatan eks dosen tetap tersebut dalam sidang putusan elektronik.

Berdasarkan isi data e-Court Mahkamah Agung yang diterima Indozone, putusan inkrah tingkat pertama ini diketok pada Jumat, 12 Juni 2026.

Baca juga: Survei Gallup 2025: Mengintip Tingkat Kemarahan Kolektif Warga Indonesia di Level ASEAN

Putusan ini menjadi angin segar bagi penggugat yang memperjuangkan kembali hak-hak profesionalitasnya di dunia akademis.

Isi Lengkap Amar Putusan Majelis Hakim PTUN Gorontalo

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Gorontalo secara tegas memutuskan perkara ini ke dalam tiga poin utama, yaitu penundaan, eksepsi, dan pokok perkara.

Dalam hal penundaan, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan penundaan dari penggugat. 

Baca juga: Timnas Indonesia U-19 Gugur Dramatis di Semifinal, Australia Melaju ke Final Piala AFF U-19

Sementara pada bagian eksepsi, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat (BPH UMGO) tidak diterima.

Selanjutnya, isi poin demi poin pada bagian Pokok Perkara yang dimenangkan oleh Sitti Magfirah Makmur meliputi:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Jam Berapa Pembukaan Piala Dunia 2026? Ini Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming

2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo Nomor: 058/KEP/BPH-UMG/D/X/2025 tentang Pemberhentian Dosen Tetap sdr(i) Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H. tanggal 21 Oktober 2025.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo Nomor: 058/KEP/BPH-UMG/D/X/2025 tentang Pemberhentian Dosen Tetap sdr(i) Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H. tanggal 21 Oktober 2025.

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Gorontalo sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

UMGO Wajib Pulihkan Status dan Harkat Martabat Penggugat

Dengan keluarnya putusan resmi dari PTUN Gorontalo ini, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan oleh BPH UMGO pada 21 Oktober 2025 silam kini dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi atau batal demi hukum.

Pihak kampus wajib mematuhi perintah pengadilan untuk mencabut SK tersebut secara formal.

Tak hanya sekadar membatalkan pemecatan, amar putusan nomor empat secara mutlak memerintahkan manajemen Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk memulihkan nama baik Sitti Magfirah Makmur. 

Pihak kampus diwajibkan mengembalikan hak kedudukannya ke posisi semula sebagai dosen tetap di lingkungan universitas.

Kemenangan total ini menjadi bukti nyata kekuatan hukum konstitusi dalam melindungi hak-hak tenaga pendidik dari kebijakan institusi yang dinilai cacat hukum secara administrasi negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU