GORONTALO – Kabar segar berembus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026 mendatang.
Proses pencairan ini akan langsung dilaksanakan sesaat setelah rampungnya penyaluran gaji reguler bulanan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca juga: Sapi Kurban Presiden Seberat 1,13 Ton Diserahkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG
Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Sofyan Puhi saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin, 25 Mei 2026.
“Insyaallah gaji ke-13 akan dicairkan setelah gaji dan TPP bulan Juni 2026 terbayarkan,” ujar Sofyan.
Melalui skema tersebut, para ASN di lingkup Pemkab Gorontalo dipastikan akan menerima tiga komponen pendapatan sekaligus dalam satu bulan penuh.
Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Mendasar Kambing dan Domba
Akumulasi pendapatan ini diproyeksikan menjadi stimulus penting dalam mendongkrak gairah dan motivasi kerja aparatur di semua lini kedinasan.
Komitmen Anggaran Desa dan Tata Kelola Sehat
Di samping membawa angin segar bagi internal birokrasi, Sofyan juga memberikan jaminan bahwa sirkulasi keuangan untuk tingkat desa tidak akan terhambat.
Manajemen kas daerah memastikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) jatah Juni 2026 bakal digelontorkan tepat waktu sesuai dengan kalender jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jamin Ketahanan Pangan Jelang Iduladha, Pemkab Gorontalo Salurkan CPP untuk Puluhan Ribu KPM
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga denyut stabilitas ekonomi mikro di tingkat paling bawah.
“Kita ingin semangat kerja ASN tetap terjaga. Pemerintah hadir memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo