Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut ulama (Istimewa)
GORONTALO — Menjelang Hari Raya Iduladha, kesadaran umat Muslim untuk menunaikan ibadah kurban kian meningkat.
Di samping melaksanakan kurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup, sebuah pertanyaan fikih yang sangat sering muncul di tengah masyarakat adalah: Bagaimanakah hukumnya berkurban atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia?
Motivasi di balik pertanyaan ini tentu sangat mulia, yaitu bentuk bakti (birrul walidain) dan kiriman pahala bagi mereka yang telah tiada.
Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Doa Buka Puasa Arafah Serta Keutamaannya
Namun, karena kurban merupakan ibadah yang terikat aturan syariat (mahdhah), kita perlu membedah pandangan para ulama lintas mazhab agar pelaksanaannya sah dan sesuai tuntunan.
Secara umum, para ahli fikih membagi hukum dasar persoalan ini ke dalam beberapa rincian dan syarat khusus sebagai berikut.
Kondisi ini merupakan satu-satunya poin yang disepakati oleh mayoritas (ijmak) ulama, termasuk di antaranya Mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Baca juga: Tuduhan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan di Kota Gorontalo
Jika almarhum atau almarhumah semasa hidupnya pernah berwasiat, maka hukum menunaikannya adalah wajib dan sah.
Dalam pandangan fikih Syafi'i, ibadah kurban memerlukan niat dari pelaku ibadah.
Karena orang yang meninggal tidak bisa lagi berniat, wasiat tersebut bertindak sebagai izin formal syariat agar ahli waris bisa menyembelih hewan kurban atas namanya.
Baca juga: BMKG Warning Potensi Hujan Ekstrem Periode 25–28 Mei 2026, Gorontalo Masuk Daftar Waspada
Seluruh daging kurban dari jalur wasiat ini wajib disedekahkan kepada fakir miskin, dan shohibul kurban yang menyembelihnya tidak boleh memakannya.
Bagaimana jika almarhum tidak meninggalkan wasiat, tapi anak atau kerabatnya ingin berkurban menggunakan uang pribadi mereka sendiri?
Dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa corak pemikiran.
Secara tekstual, Mazhab Syafi'i menilai kurban atas nama orang mati tidak sah jika tanpa adanya wasiat atau nazar sebelumnya dari almarhum.
Landasannya merujuk pada Al-Qur'an Surat An-Najm ayat 39: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Tiga mazhab besar lainnya berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat hukumnya boleh dan pahalanya tetap sampai kepada almarhum.
Mereka menganalogikan kurban sama seperti ibadah sosial lainnya, seperti sedekah uang atau membayar utang puasa/haji.
Pahala amalan finansial bisa dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.
Ini adalah jalan keluar terbaik yang dinilai paling aman, praktis, dan disepakati kebolehannya oleh semua ulama tanpa memerlukan wasiat.
Skenarionya adalah seseorang membeli hewan kurban (misalnya seekor kambing) menggunakan uangnya sendiri, lalu saat berniat ia berkata: "Ya Allah, kurban ini adalah untukku dan untuk seluruh keluarga besarku (baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal)."
Cara ini bersandar kuat pada Sunnah Naqliyah (suri teladan Rasulullah SAW). Saat menyembelih hewan kurbannya, Nabi SAW membaca doa:
"Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
Dalam frasa "keluarga" dan "umat" tersebut, para sahabat yang sudah mendahului Nabi secara otomatis ikut merengkuh limpahan pahala dari kurban yang disembelih oleh Rasulullah SAW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber