Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 10:29 WIB

Pelanggaran Etik di Tubuh Polda Gorontalo Naik Sepanjang 2025: 10 Polisi Dipecat Tidak Hormat

Author

 Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo sampaikan capaian kinerja Polda Gorontalo sepanjang 2025 (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Tindakan tegas tanpa pandang bulu diterapkan oleh Polda Gorontalo terhadap personelnya yang nakal. 

Sepanjang tahun 2025, institusi ini resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 10 anggota polisi.

Fakta ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa, 30 Desember 2025. 

Baca juga: Data Kriminalitas Gorontalo 2025: 3.202 Kasus Ditangani Polisi, Penyelesaian Perkara Melonjak 20 Persen

Langkah ini menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam membersihkan internalnya dari oknum yang melanggar sumpah jabatan.

Secara umum, grafik pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tahun ini menunjukkan tren kenaikan yang memprihatinkan. 

Tercatat ada 70 kasus pelanggaran etik, melonjak sebanyak 15 kasus dibanding tahun 2024 yang hanya berjumlah 55 kasus. 

Baca juga: BMKG: Cuaca Gorontalo di Awal Tahun 2026 Berpotensi Hujan Sedang, Sejumlah Wilayah Juga Sama

Dari puluhan kasus tersebut, 36 perkara sudah diputus, sementara 34 lainnya masih dalam proses sidang etik, sebuah lonjakan tunggakan perkara yang signifikan dibanding tahun lalu.

"Ini menjadi perhatian serius kami, baik dari sisi pembinaan maupun penegakan aturan internal," tegas Widodo.

Desersi Jadi Penyakit Utama

Dari deretan pelanggaran berat yang berujung sanksi, kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin menempati urutan teratas dengan 17 kasus. 

Baca juga: Maklumat Kapolres Gorontalo Sambut 2026: Isi dengan Ibadah, Stop Miras dan Petasan

Perilaku ini dinilai fatal karena anggota meninggalkan tanggung jawab negara selama lebih dari 30 hari berturut-turut, yang secara aturan sah diganjar pemecatan.

Selain desersi, rapot merah anggota juga diwarnai oleh tindak kekerasan (10 kasus), pelanggaran asusila (8 kasus), serta penipuan dan kesalahan prosedur masing-masing 5 kasus. 

Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari mutasi demosi, penundaan pangkat, penempatan khusus, hingga vonis terberat yakni PTDH.

Ratusan Pelanggaran Disiplin

Tak hanya masalah etik berat, pelanggaran disiplin (Garplin) juga masih marak. Data mencatat ada 239 pelanggaran disiplin sepanjang tahun. 

Mayoritas adalah kelalaian administratif seperti tidak lengkapnya surat nyata diri (KTA/SIM) sebanyak 157 kasus, serta masalah sikap tampang yang tidak sesuai aturan sebanyak 54 kasus.

Menutup laporannya, Kapolda Widodo memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya, khususnya terkait larangan memasuki tempat hiburan malam atau area terlarang lainnya tanpa surat tugas. Ia meminta masyarakat untuk aktif mengawasi.

"Kalau ada anggota polisi yang ketahuan masuk ke daerah terlarang, laporkan, aan saya tindak," pungkas Widodo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis, Berinti.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU