Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 13:50 WIB

Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Miras di Kabupaten Gorontalo Disita Polisi

Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Miras di Kabupaten Gorontalo Disita PolisiBarang bukti miras yang diamankan polisi saat menggelar razia di dua kecamatan Kabupaten Gorontalo (Humas Polres Gorontalo)

GORONTALO – Upaya mensterilkan Kabupaten Gorontalo dari potensi gangguan keamanan menjelang malam pergantian tahun 2025/2026 terus digencarkan polisi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo bergerak cepat melakukan razia intensif melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Senin, 29 Desember 2025.

Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol atau miras ilegal berhasil diamankan dari dua wilayah kecamatan, yakni Tibawa dan Limboto. 

Baca juga: Riset Aglomerasi: Kapasitas Kota Gorontalo Sudah Mentok, Perluasan Wilayah Jadi Solusi

Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, IPTU Rudi Simbala, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah preventif krusial. 

Tujuannya adalah memutus mata rantai peredaran miras yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

“Kami melakukan penyisiran di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Gorontalo,” ucap Rudi.

Baca juga: UMP 2026: Gaji di Gorontalo Tembus Rp3,4 Juta, Kalahkan Jawa Barat!

Sasar Warung hingga Tempat Hiburan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 162 botol miras berbagai merek, mulai dari Cap Tikus, Bir Bintang, Cassanova, Champion, hingga Guinness. 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu galon miras jenis Cap Tikus berukuran 25 liter.

Target operasi kali ini tidak pandang bulu, mulai dari pedagang kecil hingga tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Baca juga: UMP 2026: Gaji di Gorontalo Tembus Rp3,4 Juta, Kalahkan Jawa Barat!

“Operasi ini menyasar toko-toko kelontong, gudang penyimpanan, serta tempat hiburan yang tidak mengantongi izin," ujar Rudi. 

"Kami juga memberikan teguran keras dan mendata para penjual untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Perda yang berlaku,” sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Gorontalo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Miras di Kabupaten Gorontalo Disita Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!