UMP Gorontalo naik jadi Rp3,4 juta pada tahun 2026 nanti (Ilustrasi/Istimewa)
GORONTALO – Teka-teki mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akhirnya terjawab.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 resmi merilis daftar UMP yang berlaku efektif mulai tahun 2026.
Data terbaru ini mengungkapkan fakta menarik mengenai peta pengupahan di Indonesia.
Baca juga: Atlet Asal Gorontalo Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand Dapat Bonus dari Pemerintah
Dominasi Pulau Jawa sebagai pusat ekonomi ternyata tidak berbanding lurus dengan besaran upah minimumnya.
Justru, beberapa provinsi di luar Jawa, termasuk Gorontalo, mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi padat penduduk di Jawa.
Berdasarkan data resmi, UMP Provinsi Gorontalo untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144.
Baca juga: Tahun Baru, Otak Baru! 5 Ritual Harian yang Bikin Kamu Lebih Cerdas dan Produktif di 2026
Angka ini menempatkan Gorontalo jauh di atas Jawa Barat yang menetapkan UMP sebesar Rp2.317.601. Selisihnya cukup mencolok, yakni lebih dari Rp1 juta.
Bahkan, Jawa Tengah menempati posisi paling buncit secara nasional dengan angka Rp2.317.386.
Fenomena ini menegaskan bahwa biaya hidup dan standar upah di wilayah timur dan tengah Indonesia kini semakin kompetitif dibandingkan pulau Jawa.
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas ASN Kota Gorontalo 2026 Dipusatkan Satu Pintu
Di puncak klasemen, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan upah tertinggi di Indonesia, menembus angka Rp5.729.876.
Tren positif juga ditunjukkan oleh provinsi-provinsi di Papua. Tiga provinsi baru (DOB) di Papua langsung merangsek ke posisi lima besar, dengan Papua Selatan berada di posisi runner-up nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber, Goodstats