GORONTALO – Polemik pemecatan sepihak terhadap Sitti Magfirah Makmur dari jabatannya sebagai dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru.
Gugatan hukum resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Rabu, 24 Desember 2025.
Sayangnya, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini tidak berjalan efektif.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Fitnah Rektor UMGO, Saksi Pihak Pelapor Diperiksa
Pihak tergugat, yakni Badan Pembina Harian atau BPH UMGO, mangkir tanpa keterangan yang jelas kepada penggugat.
"Tergugat dalam hal ini adalah BPH UMGO, tapi sampai sidang selesai mereka tidak hadir," ungkap Susanto Kadir, Kuasa Hukum Sitti Magfirah, usai sidang.
Lantaran ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga usai pergantian tahun.
Baca juga: Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi Dipolisikan
"Pihak PTUN rencananya akan memanggil kembali tanggal 6 Januari, tahun depan. Agendanya masih sama, pemanggilan tergugat dan pemeriksaan pendahuluan," tambah Susanto.
Gugat SK yang Dinilai Cacat Prosedur
Susanto menjelaskan urgensi gugatan ini dilayangkan. Pihaknya menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan BPH UMGO cacat prosedur.
Pihak kampus berdalih pemecatan dilakukan atas dasar pelanggaran kode etik dan disiplin.
Baca juga: Drama Rektor UMGO: Agresif Lawan Serangan Luar, Tabrak Aturan di Rumah Sendiri
"Menurut kami SK ini cacat prosedur, sehingga kita gugat. Kita akan uji apakah keputusan BPH UMGO prosedural atau tidak," tegasnya.
Tim hukum Sitti Magfirah berharap pengadilan dapat membuktikan adanya maladministrasi dalam keputusan tersebut.
Dalam petitum gugatannya, mereka menuntut agar SK tersebut dibatalkan.
"Harapan kita surat itu batal atau dicabut dan status klien kami dikembalikan," terang Susanto.
Tantangan Pembuktian Status BPH
Dalam sidang singkat tersebut, majelis hakim sempat memberikan catatan koreksi terhadap materi gugatan.
Pihak penggugat diminta memperkuat dalil hukum untuk membuktikan bahwa BPH UMGO termasuk dalam kategori Pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
"Majelis memberikan beberapa masukan, di antaranya kami harus bisa memberikan satu dalil kuat bahwa BPH UMGO masuk dalam pejabat tata usaha negara," kata Susanto.
Pihaknya mengaku telah mencatat masukan tersebut dan siap melakukan perbaikan agar gugatan ini lolos ke tahap pembuktian pokok perkara.
Susanto pun menekankan pentingnya kehadiran pihak UMGO pada jadwal sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan ini bisa lolos ke tahap selanjutnya. Bulan depan harapan kita BPH UMGO harus hadir," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara