GORONTALO – Belum hilang dari ingatan publik mengenai perseteruannya dengan Kadek, nama konten kreator Gorontalo, Zainudin Hadjarati atau Ka Kuhu, kembali menghiasi meja penyidik.
Kali ini, ia harus berhadapan dengan laporan resmi yang dilayangkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Abdul Kadim Masaong, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Abdul Kadim Masaong, didampingi tim Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, melangkah pasti untuk mempolisikan Ka Kuhu.
Baca juga: Konten Kreator Ka Kuhu Gandeng 8 Kuasa Hukum Usai Dipolisikan Wartawan
Pemicu ketegangan ini bermuara pada sebuah unggahan media sosial Facebook yang ditengarai milik Ka Kuhu.
Dalam status tersebut, tertera frasa kontroversial "Seekor Kadim". Penggunaan kata sandang yang lazimnya untuk hewan tersebut dinilai sangat melukai marwah dan menyerang kehormatan personal sang Rektor.
Kuasa hukum Rektor UMGO, Suslianto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya serius institusi pendidikan tersebut dalam membentengi wibawa pimpinannya dari narasi yang merendahkan.
Baca juga: Polda Gorontalo Serius Tangani Laporan Wartawan vs Ka Kuhu
"Kami mendampingi klien kami, Bapak Profesor Abdul Kadim Masaong, untuk mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui akun Facebook yang diduga milik Zainudin Hadjarati," tegas Suslianto usai merampungkan berkas laporan.
Pihak UMGO tampaknya tidak ingin berpolemik di ruang publik dan memilih jalur konstitusional.
Suslianto menyatakan kepercayaan penuh pihaknya kepada aparat kepolisian untuk menelusuri delik aduan ini secara profesional.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil Polda Gorontalo dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan maupun penyidikan kepada pihak berwenang," tuturnya menambahkan.
Lebih jauh, pelaporan ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi tindakan yang mencederai kehormatan institusi maupun individu di dalamnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id