Sitti Magfirah Makmur, eks dosen UMGO yang dipecat hanya gara-gara podcast (Indozone Gorontalo)
GORONTALO – Sitti Magfirah Makmur, eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), mempertanyakan keputusan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, yang memecat dirinya hanya karena masalah podcast.
Polemik pemecatan ini bermula dari tayangan podcast Magfirah bersama seorang mahasiswa berinisial H pada 14 Oktober lalu.
Pihak kampus menilai isi podcast tersebut mengandung narasi yang menyudutkan institusi, khususnya terkait program asrama.
Baca juga: Kisruh Pemecatan Tidak Hormat Dosen UMGO Dilaporkan ke Senayan, Pekan Depan RDP
Buntut dari kejadian tersebut, Magfirah diberhentikan sementara dari aktivitas Catur Dharma perguruan tinggi melalui Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal 15 Oktober.
Merasa keberatan dengan SK tersebut dan tidak mendapatkan ruang untuk hak jawab, Magfirah akhirnya menggunakan media sosial untuk menyuarakan protesnya.
Namun, langkah ini justru membuat pihak kampus semakin berang. Protes Magfirah dinilai telah mencemarkan nama baik Abdul Kadim Masaong selaku pimpinan kampus.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman
Puncaknya, pada 21 Oktober 2025, SK pemecatan Magfirah resmi diterbitkan dan dibacakan langsung oleh Kadim Masaong.
"Saya sudah WhatsApp rektor, BPH, tapi tidak ada balasan sama sekali. Saya minta ruang hak jawab saya. Beberapa hari berikutnya keluar lagi PTDH," ungkap Magfirah.
Dalam pembacaan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, Kadim Masaong menyebut Magfirah sebagai dosen bermasalah yang hanya ingin didengar.
Baca juga: Rektor UMGO Dilaporkan ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti
Perselisihan lama dengan rekan dosen maupun pimpinan kembali diungkit, seolah-olah menjadi akumulasi pelanggaran yang membenarkan pemecatan tidak hormat tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, Magfirah menegaskan bahwa masalah-masalah lama tersebut sebenarnya sudah selesai dan telah ia pertanggungjawabkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara