Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 09:05 WIB

Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi Dipolisikan

Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi DipolisikanMahasiswa H, yang sempat viral duduk di balkon asrama UMGO karena diduga kesurupan resmi melaporkan Rektor UMGO ke polisi (Istimewa)

GORONTALO – Babak baru konflik di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kian memanas. 

Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, resmi dilaporkan ke polisi oleh mahasiswanya sendiri berinisial H, Senin, 15 Desember 2025.

Laporan yang dilayangkan H didampingi tim kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik.

Baca juga: Drama Rektor UMGO: Agresif Lawan Serangan Luar, Tabrak Aturan di Rumah Sendiri

Langkah hukum ini diambil sebagai respons keras atas pernyataan Rektor dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu.

Klaim Rektor Dinilai Menyesatkan

Kuasa Hukum pelapor, Afrizal Pakaya, menjelaskan bahwa pangkal masalah bermula dari pernyataan Rektor UMGO di hadapan awak media.

Saat itu, Rektor mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, mahasiswa H dinyatakan tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja.

Baca juga: Drama Vs Kadek Belum Kelar, Ka Kuhu Malah Dipolisikan Rektor UMGO Gegara Frasa 'Seekor Kadim' di Medsos

Pernyataan inilah yang dinilai pihak mahasiswa sebagai kebohongan yang menyudutkan. Bahkan, akibat pernyataan itu, H mendapat perundungan.

"Laporan ini didasarkan pada keterangan pers Rektor bahwa hasil psikolog menyatakan klien kami tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja, sehingga ini tidak benar," tegas Afrizal.

Afrizal menambahkan, kondisi psikologis kliennya tidak bisa disimpulkan secara sepihak seperti yang disampaikan Rektor.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman

"Fakta yang sebenarnya, kondisi yang dialami oleh pelapor tidak dapat disimpulkan secara sepihak. Oleh karena itu, pernyataan tersebut patut diduga fitnah dan pencemaran nama baik," lanjutnya.

Dalam proses pembuatan laporan tersebut, pelapor diperiksa intensif selama kurang lebih dua jam dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi Dipolisikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!