GORONTALO – Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Abdul Kadim Masaong, memberhentikan Sitti Magfirah Makmur dari jabatan dosen masih menyisakan tanda tanya besar.
Pemecatan yang bermula dari sebuah podcast ini terkesan cacat prosedur dan mengabaikan statuta kampus, sehingga patut menjadi catatan evaluasi serius bagi PP Muhammadiyah.
Dugaan malaadministrasi ini mencuat setelah fakta-fakta pemecatan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu, 26 November 2025 kemarin.
Baca juga: 5 Tips Mengatur Rencana Libur Akhir Tahun: Anti Boncos, Anti Stres
Kasus bermula ketika Sitti Magfirah mewawancarai mahasiswa berinisial H dalam podcast di kanal YouTube-nya, Mak Angus.
H sebelumnya viral karena aksi duduk di balkon asrama yang disalahartikan sebagai kesurupan. Alih-alih mendapat pendampingan, H justru dirundung usai pihak kampus menyebut aksinya hanya iseng. Podcast itu dibuat sebagai ruang klarifikasi bagi mahasiswa tersebut.
Namun, konten yang tayang pada 14 Oktober 2025 itu dianggap mengandung narasi negatif yang merusak citra kampus.
Baca juga: Bukan Kehilangan, Tapi Seleksi Alam: Mengapa Teman Sedikit Justru Lebih Menenangkan?
Respons rektorat terbilang cepat. Hanya sehari setelah podcast tayang, tepatnya 15 Oktobet 2025, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara dari aktivitas Catur Dharma terbit.
Konflik memanas ketika Sitti menyuarakan keberatannya di media sosial. Hal ini dianggap mencemarkan nama baik rektor, yang berujung pada terbitnya SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 21 Oktober 2025.
Kejanggalan utama dalam keputusan ini adalah absennya mekanisme pembelaan diri. Berdasarkan fakta persidangan di DPRD, terungkap bahwa sejak pemberhentian sementara hingga PTDH, Sitti tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3.
Baca juga: Ribut-Ribut Medali GHM Berujung Penonaktifan Kadis
Lebih fatal lagi, pihak kampus tidak dapat menunjukkan bukti berita acara sidang etik dalam RDP tersebut. Padahal, sidang etik merupakan syarat mutlak sebelum menjatuhkan sanksi berat bagi tenaga pengajar.
"Rektor UMGO hanya datang dengan tangan kosong. Katanya ada sidang etik, tapi pas diminta berita acaranya di RDP, malah tidak ada," kata Sitti saat dihubungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan