GORONTALO – Laporan polisi yang dilayangkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap Rektornya, Abdul Kadim Masaong, terus berproses.
Babak baru kasus Rektor UMGO ini ditandai dengan langkah penyidik kepolisian yang mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, Selasa, 23 Desember 2025.
Kuasa Hukum pelapor, Rahmawati, menyebut bahwa para saksi telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini.
Baca juga: Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi Dipolisikan
“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. Para saksi telah memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif kepada penyidik,” ujar Rahmawati usai pemeriksaan.
Selain memeriksa saksi, penyidik dalam waktu dekat dijadwalkan akan memanggil kembali pelapor untuk pengambilan keterangan tambahan.
Hal ini dilakukan guna melengkapi dan memperdalam materi laporan.
Baca juga: Drama Rektor UMGO: Agresif Lawan Serangan Luar, Tabrak Aturan di Rumah Sendiri
Pemeriksaan saksi ini merupakan buntut dari laporan mahasiswa berinisial H terhadap Rektor UMGO terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik.
Konflik bermula dari pernyataan Rektor dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu.
Kala itu, Rektor mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, H dinyatakan tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja.
Pernyataan ini dinilai menyesatkan dan menyudutkan mahasiswa tersebut hingga memicu perundungan.
Tim kuasa hukum menilai klaim Rektor sebagai pembohongan publik karena hingga saat ini, pihak keluarga maupun mahasiswa bersangkutan tidak pernah menerima dokumen resmi hasil tes psikologi yang dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara