Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 08:35 WIB

Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Fitnah Rektor UMGO, Saksi Pihak Pelapor Diperiksa

Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Fitnah Rektor UMGO, Saksi Pihak Pelapor DiperiksaRahmawati dan Afrizal Pakaya, selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan fitnah yang dilakukan Rektor UMGO (Istimewa)

GORONTALO – Laporan polisi yang dilayangkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap Rektornya, Abdul Kadim Masaong, terus berproses. 

Babak baru kasus Rektor UMGO ini ditandai dengan langkah penyidik kepolisian yang mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, Selasa, 23 Desember 2025.

Kuasa Hukum pelapor, Rahmawati, menyebut bahwa para saksi telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini.

Baca juga: Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi Dipolisikan

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. Para saksi telah memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif kepada penyidik,” ujar Rahmawati usai pemeriksaan.

Selain memeriksa saksi, penyidik dalam waktu dekat dijadwalkan akan memanggil kembali pelapor untuk pengambilan keterangan tambahan. 

Hal ini dilakukan guna melengkapi dan memperdalam materi laporan.

Baca juga: Drama Rektor UMGO: Agresif Lawan Serangan Luar, Tabrak Aturan di Rumah Sendiri

Duduk Perkara: Polemik Klaim Psikologi

Pemeriksaan saksi ini merupakan buntut dari laporan mahasiswa berinisial H terhadap Rektor UMGO terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik.

Konflik bermula dari pernyataan Rektor dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu. 

Kala itu, Rektor mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, H dinyatakan tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja. 

Baca juga: Drama Vs Kadek Belum Kelar, Ka Kuhu Malah Dipolisikan Rektor UMGO Gegara Frasa 'Seekor Kadim' di Medsos

Pernyataan ini dinilai menyesatkan dan menyudutkan mahasiswa tersebut hingga memicu perundungan.

Tim kuasa hukum menilai klaim Rektor sebagai pembohongan publik karena hingga saat ini, pihak keluarga maupun mahasiswa bersangkutan tidak pernah menerima dokumen resmi hasil tes psikologi yang dimaksud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Fitnah Rektor UMGO, Saksi Pihak Pelapor Diperiksa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!