Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 10:38 WIB

Drama Rektor UMGO: Agresif Lawan Serangan Luar, Tabrak Aturan di Rumah Sendiri

Author

Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong sebut Sitti Magfirah salah pilih lawan (Indozone Gorontalo)

GORONTALOUniversitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) tengah berada dalam pusaran sorotan publik.

Belum tuntas polemik internal terkait pemecatan dosen, Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong kembali membuka pintu pertempuran baru. 

Kali ini, sasarannya adalah seorang konten kreator populer di Gorontalo bernama Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu.

Baca juga: Drama Vs Kadek Belum Kelar, Ka Kuhu Malah Dipolisikan Rektor UMGO Gegara Frasa 'Seekor Kadim' di Medsos

Dua peristiwa ini seolah menampilkan wajah ganda pengelolaan kampus. Di satu sisi agresif menjaga citra dari serangan luar, tapi di sisi lain menuai tanda tanya besar terkait penegakan keadilan di dalam rumah sendiri.

Di satu sisi Rektor sibuk memolisikan jari konten kreator, di sisi lain ia harus menjawab tudingan pembungkaman dan pelanggaran prosedur terhadap akademisinya sendiri. Drama di UMGO tampaknya masih jauh dari kata usai.

Babak Baru: Polisikan Konten Kreator

Ketegangan terbaru pecah pada Kamis, 4 Desember 2025. Rektor UMGO bersama tim Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) mendatangi SPKT Polda Gorontalo.

Baca juga: Tiada Maaf untuk Kuhu, Proses Hukum Lanjut Terus

Langkah hukum ini diambil menyusul sebuah unggahan di Facebook yang diduga milik Ka Kuhu yang memuat frasa “Seekor Kadim”.

Penggunaan kata sandang yang lazim untuk hewan tersebut dinilai sebagai penghinaan berat terhadap marwah pimpinan universitas.

"Kami mendampingi klien kami untuk mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan," tegas kuasa hukum Kadim, Suslianto.

Baca juga: Yang Janggal di Balik Pemecatan Dosen UMGO, Bisa Jadi Catatan PP Muhammadiyah

Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik dan berharap ada tindakan tegas demi menjaga kewibawaan institusi.

Jejak "Tangan Besi" di Internal Kampus

Ketegasan Abdul Kadim dalam menuntut kehormatan di mata hukum ini justru berbanding terbalik dengan sorotan "ketidaktertiban" administrasi yang terjadi di internal kampus.

Publik masih merekam jelas bagaimana Sitti Magfirah Makmur, seorang dosen UMGO, diberhentikan secara kilat dan kontroversial. 

Pemecatan ini menyisakan dugaan malaadministrasi dan kini menjadi catatan serius yang bisa menyeret perhatian Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Baca juga: Disebut 'Dosen Problematik' oleh Rektor UMGO, Sitti Magfirah: Kalau Bermasalah, Kenapa Dapat Beasiswa?

Kasus Sitti bermula dari podcast di kanal YouTube "Mak Angus" pada 14 Oktober 2025, yang mewawancarai mahasiswa berinisial H, sosok viral karena dikira kesurupan.

Niat Magfirah yang memberikan ruang klarifikasi kepada H setelah aksinya menuai perundungan justru dianggap merusak citra kampus.

Hanya berselang sehari pasca podcast tayang, tepatnya 15 Oktober 2025, Sitti langsung dinonaktifkan. Puncaknya, SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terbit pada 21 Oktober 2025. 

Hukuman berat ini dijatuhkan tanpa melalui mekanisme peringatan (SP 1, 2, atau 3) yang lazim.

Kejanggalan Prosedur: Tanpa Sidang Etik

Fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pada 26 November 2025 semakin memojokkan posisi rektorat. 

Terkuak bahwa keputusan fatal tersebut diambil tanpa didasari bukti berita acara sidang etik, syarat mutlak dalam statuta perguruan tinggi.

"Rektor UMGO hanya datang dengan tangan kosong. Katanya ada sidang etik, tapi pas diminta berita acaranya di RDP, malah tidak ada," ungkap Sitti, menyoroti kejanggalan tersebut.

Peran Badan Pembina Harian (BPH) UMGO pun dipertanyakan. Meski tanda tangan BPH terububuh dalam SK, prosesnya dinilai hanya formalitas belaka tanpa fungsi kontrol yang nyata terhadap keputusan Rektor yang terkesan emosional.

Tuntutan Keadilan ke PP Muhammadiyah

Situasi ini memicu kritik keras dari Kuasa Hukum Sitti, Ricky Monintja. Ia menilai tindakan UMGO menghasilkan keputusan yang "samar-samar" dan tidak demokratis karena meniadakan ruang pembelaan diri.

"Seseorang yang di-PTDH biasanya mendapat peringatan terlebih dahulu, ada pemeriksaan si terduga pelanggar untuk memberikan keterangan yang patut didengar. Itu demokrasi," tegas Ricky.

Ricky juga mempertanyakan tuduhan kesalahan "berlipat" yang dialamatkan kepada kliennya tanpa pembuktian formal. 

Kini, harapan terakhir digantungkan kepada PP Muhammadiyah untuk turun tangan membereskan carut-marut tata kelola di UMGO.

"Kami masih meyakini bahwa Muhammadiyah melalui PP Muhammadiyah dan Majelis Diktilitbang Muhammadiyah mampu menyelesaikan masalah ini dan memberikan hak-hak klien kami," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara, Berinti.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU