Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong sebut Sitti Magfirah salah pilih lawan (Indozone Gorontalo)
GORONTALO – Kasus pemecatan dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Sitti Maghfirah Makmur memasuki babak baru.
Setelah dipecat tidak hormat, dirinya melaporkan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Pendidikan Tinggi (Majelis Dikti).
Hal ini dilakukan lantaran SitMaghfirah merasa haknya diabaikan karena proses pemecatan tidak melibatkan sidang komisi etik.
“Saya tidak mendapat ruang untuk membela diri. Sidang komisi etik tidak pernah ada. Sekarang sudah masuk jalur hukum dan sudah saya serahkan ke kuasa hukum. Saya percayakan ke mereka semua,” ungkap Sitti Maghfirah.
Sitti Maghfirah juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pemecatan terhadap dirinya.
Menurutnya, SK pemberhentian terbit terlalu dini dan hak-haknya pun ditahan kampus sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Provinsi Gorontalo Masuk 10 Daerah dengan Rata-Rata Upah Buruh Terendah di Indonesia Tahun 2025
“Ini belum inkrah, tapi tiba-tiba setelah SK pertama, SK kedua langsung keluar. Hak-hak saya juga ditahan rektor," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Maghfirah telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan keberatannya ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti.
“Saya sendiri yang antar suratnya ke PP Muhammadiyah. Kemudian ke Majelis dikti dan sudah ada balasannya. Dari pihak rektorat sudah dipanggil. Dua surat yang saya kasih terkait keberatan dan pemulihan hak saya,” ujarnya.
Baca juga: Konten Kreator Ka Kuhu Gandeng 8 Kuasa Hukum Usai Dipolisikan Wartawan
Saat ini, laporan Maghfirah sedang ditindaklanjuti oleh Majelis Dikti. Pihak Majelis Dikti telah memanggil Rektor UMGO dan menginstruksikan pelaksanaan prosedur sesuai aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan