Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 13:01 WIB

Kisruh Pemecatan Tidak Hormat Dosen UMGO Dilaporkan ke Senayan, Pekan Depan RDP

Kisruh Pemecatan Tidak Hormat Dosen UMGO Dilaporkan ke Senayan, Pekan Depan RDPSitti Magfirah Makmur, dosen UMGO yang dipecat sepihak oleh Rektor UMGO gegara podcast (HO/Vera)

GORONTALO – Pemecatan Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) berbuntut panjang. Masalah ini rencananya akan segera dibahas di DPRD Provinsi Gorontalo.

Magfirah lebih dulu diberi sanksi pemberhentian sementara catur dharma pada tanggal 15 Oktober 2025. Sanksi itu muncul akibat podcast-nya dengan seorang mahasiswa.

Enam hari berselang, tepatnya tanggal 21 Oktober, Magfirah akhirnya dipecat secara tidak hormat (PTDH). Pengumuman pemecatannya disampaikan langsung oleh Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman

Bagi Magfirah, pemecatan yang dilakukan Rektor UMGO cacat prosedur. Yang membingungkan, Magfirah merasa tidak diberikan ruang hak jawab sama sekali.

"Pemecatan saya tidak berdasar. Podcast saya tayang tanggal 14, tanggal 15 SK keluar. Karena saya tidak diberikan ruang membela diri, saya gunakan media sosial," katanya.

"Nah, itu lagi yang dianggap mencemarkan nama baik rektor. Saya sudah WhatsApp rektor dan BPH, tapi tidak ada balasan sama sekali. Saya hanya minta ruang hak jawab, ruang klarifikasi," sambungnya.

Baca juga: Rektor UMGO Dilaporkan ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti

Dirinya membandingkan masalah ini dengan kasus lain yang pernah terjadi di UMGO.

Ia mengungkapkan ada rekan dosennya yang terlibat pidana serius hanya disanksi pemecatan biasa. Sedangkan kasusnya, yang menurutnya bukan tindakan kriminal, langsung dijatuhi sanksi PTDH tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

"Teman dosen [UMGO] saya pernah terlibat tindak pidana khusus, itu cuma SK pemecatan biasa. Pas ke saya langsung PTDH, padahal itu yang lebih berat," ujarnya.

Baca juga: Rektor UMGO Ibaratkan Sitti Magfirah Semut, Muhammadiyah Gajah: Dia Salah Pilih Lawan

Upaya Hukum

Pertengahan November lalu, Magfirah telah menyampaikan aduan ke DPRD, PP Muhammadiyah, Majelis Dikti, dan Ombudsman.

Dirinya meminta kepada Muhammadiyah agar memulihkan hak-haknya sebagai dosen yang kini ditahan kampus. Lalu, kepada Ombudsman, ia melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Rektor UMGO.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kisruh Pemecatan Tidak Hormat Dosen UMGO Dilaporkan ke Senayan, Pekan Depan RDP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!