GORONTALO – Harusnya jadi pelindung, malah jadi pemangsa. Begitulah kelakuan ADDB, seorang pria di Provinsi Gorontalo.
AADB yang kini harus mendekam di rutan Polresta Gorontalo Kota terlibat kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Korbannya justru anak kekasihnya.
Alih-alih menjaga kepercayaan kekasihnya, ia justru tega meniduri anak kwkasinya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Lampu Kuning Penyebaran HIV di Gorontalo: Kasus Meningkat, Ratusan Remaja Terpapar
Drama pagar makan tanaman ini bermula dari modus yang cukup manipulatif.
Pada Agustus 2025, ADDB mengajak korban yang baru berusia 17 tahun itu untuk jalan-jalan dan makan.
Dalihnya? Ingin menjadi pendengar yang baik bagi korban yang sedang ingin curhat soal kisah asmaranya.
Namun, sesi curhat itu hanyalah pintu masuk AADB menjalankan aksinya.
Mendengar cerita korban, naluri kebapakan ADDB justru tak muncul, malah tergantikan oleh hawa nafsu.
Memanfaatkan kedekatan emosional sebagai calon ayah tiri, ia berhasil merayu korban hingga membawanya ke sebuah penginapan.
"Di sebuah penginapan yang ada di Kota Gorontalo," kata Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristiya Gani, Jumat, 21 November 2025 kemarin.
Korban yang masih remaja dan merasa sungkan pun tak kuasa menolak.
Aksi bejat itu akhirnya tercium juga. Ayah kandung korban yang tak terima putrinya diperlakukan demikian langsung melapor ke polisi.
"Korban terhitung dekat dengan pelaku karena merupakan pacar dari ibunya," ujar Aristiya.
ADDB kini resmi berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti di depan mata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan