Ilustrasi korban persetubuhan paksa (Istimewa)
GORONTALO – Polda Gorontalo terus melakukan pengembangan intensif terkait kasus persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur.
Sejak dilaporkan pada Mei lalu, Polda Gorontalo baru menetapkan satu orang tersangka berinisial MAR, seorang ASN di Kabupaten Gorontalo Utara.
MAR diduga dalang utama kasus ini. Namun, kepolisian mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah.
Baca juga: BPOM Temukan Ribuan Obat Ilegal 'Gentayangan' di Marketplace, Ini 5 Produk Paling Laris
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengantongi identitas pihak lain yang diduga terlibat.
"Untuk saat ini yang satu sudah ditetapkan tersangka, yang lainnya akan kita infokan sesuai hasil penyidikan. Identitas dua terduga pelaku lainnya sudah kita dapatkan, tapi kita harus perkuat dengan bukti-bukti juga," ujar Desmont.
Hingga saat ini, proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Baca juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 21–24 November: Gorontalo Hujan Sedang, Lima Provinsi Status Siaga
Desmont menyebutkan bahwa sudah ada lebih dari enam orang saksi yang diperiksa.
Angka ini dipastikan akan berkembang setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terkait dinamika penyidikan, polisi juga tengah mendalami adanya saksi yang mengubah keterangan mereka.
"Saksi yang mengubah keterangan masih kita dalami lagi, ada prosedur dan SOP yang kita lakukan," jelasnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik lantaran status MAR sebagai ASN jebolan IPDN.
Selain itu, MAR juga melakukan upaya perlawanan dengan mempolisikan orang tua korban.
Di tengah sorotan publik, Polda Gorontalo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Desmont menegaskan komitmen instansinya untuk menangani kasus ini secara terbuka.
"Percayakan kepada kepolisian. Kita akan periksa kasus ini seprofesional dan transparan mungkin," tegas Desmont.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara