GORONTALO – MAR, seorang ASN di Gorontalo Utara jatuh sakit saat mendapat aurat panggilan pemeriksaan dari Polda Gorontalo.
Sebagaimana diketahui, MAR telah resmi jadi tersangka kasus persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur.
Saat mendapat panggilan pemeriksaan daei polisi, MAR mangkir dengan alasan sakit.
Baca juga: ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Belum Ditahan Polisi
"Rencananya kemarin [akan diperiksa], tapi yang bersangkutan lagi sakit. Ada surat sakitnya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kamis, 20 November 2025.
Pentolan IPDN ini ditetapkan tersangka pada Jumat, 14 November 2025 kemarin.
Meski sudah beratatus teraangka, MAR belum ditahan lantaran jatuh sakit.
Baca juga: Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 Juta
Polisi berencana akan melayangkan surat panggilan kedua bagi MAR pada pekan ini, kemungkinan antara hari Jumat atau Sabtu.
Desmont menambahkan, keputusan mengenai penahanan tersangka akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Nanti kita lihat apakah dipanggilan ledua akan ditahan atau belum.
Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan dari enam orang saksi terkait kasus ini.
Laporan awal menyebutkan adanya tiga terduga pelaku. Desmont mengisyaratkan bahwa jumlah saksi maupun tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.
"Untuk saat ini yang satu sudah ditetapkan tersangka, yang lainnya akan kita infokan sesuai hasil penyidikan," ujar Desmont.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara