GORONTALO – Sitti Magfirah Makmur melawan balik keputusan Rektor Universitas Muhammdiyah Gorontalo (UMGO) yang memecat dirinya sebagai dosen kampus tersebut.
Perlawanan Sitti Magfirah dibuktikan dengan menggandeng tim kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Sitti Magfirah dipecat secara tidak hormat karena podcast-nya bersama seorang mahasiswa berinisial H.
Baca juga: Pria Asal Sumut Keciduk Konsumsi Sabu di Penginapan Limboto
H adalah mahasiswa yang viral duduk di balkon asrama mahasiswa karena diduga kerasukan.
Dalam podcast itu, H bercerita bagaimana dirinya dirundung usai aksinya disebut hanya sebatas iseng oleh pihak kampus.
Ia juga menceritakan tekanan-tekanan yang dialami selama tinggal di asrama.
Baca juga: Pria Asal Sumut yang Ditangkap karena Narkoba Ngaku Sales Onderdil, Sabu Disimpan dalam Majalah
Oleh pihak kampus, isi podcast itu dinilai mengandung narasi negatif, dan cenderung merusak citra institusi.
Buntutnya, pada 15 Oktober 2025 kemarin, Rektor UMGO mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sitti Magfirah dari aktivitas catur dharma.
Enam hari berselang, Sitti Magfirah akhirnya resmi dipecat sebagai dosen UMGO secara tidak hormat.
Baca juga: Pimpinan Kampus hingga KOKAM Dampingi Rektor UMGO Umumkan Pemecatan Dosen
Pemecatan Non-Prosedural
Ronald Van Mansur Nur, kuasa hukum Sitti Magfirah mempertanyakan dasar pemecatan kliennya. Ia menegaskan bahwa podcast itu bukan diinisiasi kliennya, melainkan inisiasi mahasiswa H.
Dalil kampus yang bilang bahwa isi podcast itu bernarasi negatif yang menyudutkan institusi juga dipertanyakan.
"Kami berasumsi bahwa ini hanya didasari oleh suka dan tidak suka saja. Oleh sebab itu ini masih perlu diuji oleh petinggi-petinggi UMGO," kata Ronald.
Baca juga: Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Tidak Hormat Gegara Podcast
Sampai sekarang, Ronald bilang kliennya baru menerima salinan SK pemberhentian sementara dari aktivitas catur dharma.
Sementara salinan SK pemberhentian tetap secara tidak hormat belum ada.
SK pemberhentian sementara itu pun dinilai tidak melalui prosedur.
Pasalnya, sebelum SK keluar, Sitti tidak pernah dipanggil oleh dewan etik maupun senat akademik untuk memberikan klarifikasi.
"Ini jelas tidak adil dan bertentangan dengan kebebasan akademik dosen," tegas Ronald.
Sebagai tindak lanjut, Ronald dan timnya akan akan mendatangi pihak kampus untuk mengajukan keberatan atas masalah ini.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan keberatan kepada kampus terkait surat yang dikeluarkan kemarin agar bisa ditinjau lagi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan