GORONTALO — Seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS (41) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
KS ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Selasa, 21 Oktober 2025 dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin penertiban dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Gorontalo.
Baca juga: Jumlah Debitur KUR di Gorontalo Ada 9.158 Orang, Total Biaya Rp454 Miliar
Saat menyisir salah satu penginapan, petugas mencurigai kamar yang tidak juga merespons ketika diketuk.
Tim kemudian mengambil langkah tegas dengan mendobrak pintu kamar dan menemukan seorang pria sedang beristirahat di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu botol air mineral yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu, lengkap dengan kaca pirex bekas pakai dan korek api.
Baca juga: Apa Itu KOKAM yang Kawal Rektor UMGO Umumkan Pemecatan Dosennya?
Selain itu, ditemukan pula dompet cokelat serta satu kip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, menempel bersama produk pereda nyeri (salonpas) bekas pakai.
“KS menyampaikan bahwa keseluruhan barang-barang tersebut miliknya yang sebagiannya juga berada di salah satu hotel wilayah Kota Gorontalo,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Rudi Simbala.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi bergerak menuju salah satu hotel di Kota Gorontalo yang disebutkan KS.
Baca juga: Pimpinan Kampus hingga KOKAM Dampingi Rektor UMGO Umumkan Pemecatan Dosen
Di sana petugas menemukan sisa potongan sedotan, satu botol skincare tanpa tutup, serta gunting yang terletak di atas meja kamar.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa KS diduga memesan sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dikirim menggunakan mobil jasa transportasi antarprovinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Gorontalo