Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO – Meski menuai perdebatan, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan bahwa aktivitas para pelaku UMKM di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto dan eks Jalan Andalas akan tetap berlanjut.
Kedua lokasi tersebut berstatus jalan provinsi, tapi Pemerintah Kota Gorontalo memastikan kegiatan ekonomi warga di area itu tidak akan dihentikan.
Langkah ini, kata Adhan, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.
Baca juga: Warga Kabupaten Gorontalo Temukan Kerangka Manusia Saat Sedang Gali Sumur
“Pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat kecil. UMKM tetap berjalan, tapi kita akan mengaturnya agar lebih tertib dan nyaman,” ujar Adhan.
Ia menegaskan, keberadaan pedagang di ruang publik bukan hal yang dilarang selama tetap mengikuti aturan dan tidak mengganggu fungsi utama jalan.
Pemerintah, lanjutnya, hanya akan menata agar kawasan tersebut lebih rapi dan aman bagi pengguna jalan.
Baca juga: Lakukan Sidak, Idah Syahidah Minta Relawan Dapur MBG Bisa Gunakan APAR
Adhan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan trotoar secara terbatas, termasuk kegiatan ekonomi masyarakat.
"Dalam aturan itu sudah jelas, aktivitas UMKM boleh berjalan secara tertib dan tidak menghambat fungsi jalan maupun trotoar," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Tanggidaa.
Langkah ini bagian dari upaya menjaga kelancaran arus kendaraan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga di sepanjang jalur tersebut.
Adhan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan meniadakan aktivitas ekonomi rakyat, melainkan menatanya agar lebih baik.
“Yang terpenting adalah keinginan rakyat. Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo