Sidak LPG 3 Kg di Kota Gorontalo (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, petugas menemukan adanya praktik penjualan LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.
Petugas mendapati salah satu kios pengecer mematok harga gas bersubsidi tersebut jauh melampaui batas kewajaran, yakni mencapai Rp30.000 per tabung.
Baca juga: Indonesia Tempati Urutan Kedua Dunia dalam Kepercayaan Terhadap Media
Temuan ini langsung mendapat respons tegas dari otoritas terkait karena dinilai sangat memberatkan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang sengaja mengambil keuntungan tidak sah dari barang subsidi pemerintah.
Ia kembali mengingatkan mengenai aturan harga yang berlaku secara resmi.
Baca juga: Sekda Kabgor: Kalau Posyandu Aktif, Penanganan Stunting Bisa Dikontrol
“HET LPG 3 kilogram itu Rp18 ribu. Tidak boleh dijual melebihi harga tersebut,” ujar Haryono.
Sebagai konsekuensi awal, pemilik kios yang bersangkutan langsung dijatuhi peringatan keras.
Pemerintah Kota Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan lebih drastis, termasuk pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran serupa masih ditemukan di kemudian hari.
Baca juga: Bedah Mitos dan Fakta demi Kesehatan Kulit si Kecil
Guna memastikan kejadian ini tidak meluas, Dinas Perdagin berencana mengintensifkan pengawasan distribusi di seluruh penjuru Kota Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo