GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mengusulkan Aloei Saboe dan HB Jassin sebagai Pahlawan Nasional tahun 2026.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menyerahkan dokumen pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi dua sosok ikonik asal Gorontalo itu kepada Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Kota Gorontalo Masuk Daftar 10 Kota Paling Maju di Luar Jawa Tahun 2025
Penyerahan dokumen ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sebuah momentum yang sarat akan makna perjuangan dan pengabdian bagi bangsa.
Aloei Saboe dan HB Jassin dikenal memiliki kontribusi luar biasa di wilayah Gorontalo.
Aloei Saboe dengan dedikasinya di dunia medis dan perjuangan kemerdekaan, serta HB Jassin yang dijuluki Paus Sastra Indonesia atas jasanya menjaga dokumentasi sastra tanah air.
Baca juga: Sinergi Pemkab Gorontalo dan Sentra Tumou Tou: 133 Warga Rentan Terima Bantuan ATENSI
“Pengusulan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian para tokoh Gorontalo yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara,” tegas Gusnar.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan bahwa pengusulan tahun 2026 ini dilakukan dengan persiapan yang sangat matang.
Segala persyaratan administratif, mulai dari biografi komprehensif, dokumen ahli waris, hingga rekomendasi resmi gubernur, telah disusun sesuai dengan standar ketat yang ditetapkan oleh Kemensos RI.
Baca juga: Daftar Juara Piala Asia U-17: Tiga Eks Penguasa Benua Kuning Kepung Indonesia di Edisi 2026
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, yang turut mendampingi Gubernur, menyatakan optimisme terhadap kelengkapan berkas tersebut.
“Seluruh dokumen telah kami lengkapi sesuai ketentuan. Kami berharap usulan ini dapat memperoleh perhatian dan apresiasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo