GORONTALO – Seorang warga Kabupaten Gorontalo, Rahmuna Molou (66), mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penganiayaan oleh oknum pengacara berinisial DUK.
Total kerugian yang dialami Rahmuna mencapai lebih dari Rp18 juta terkait pengurusan sertifikat tanah.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2024. DUK menawarkan janji untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah warisan yang akan dibagi kepada delapan ahli waris.
Baca juga: Puluhan Kendaraan di Kota Gorontalo Terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025
DUK mengaku juga mengaku punya lembaga bantuan hukum agar lebih meyakinkan.
“Dia datang menawarkan bantuan," kata Rahmuna.
DUK bilang ke Rahmuna bahwa proses pengurusan sertifikat hanya akan memakan waktu sekitar tiga bulan. Percaya pada janji tersebut, Rahmuna menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan administrasi.
Baca juga: Hampir Semua Kantor OPD Kota Gorontalo Tak Layak Pakai
“Total uang yang diminta sebesar Rp18 juta," ujarnya.
Namun, enam bulan berlalu, sertifikat yang ditunggu-tunggu tak kunjung ada kejelasan.
Rahmuna pun berinisiatif mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman
Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa berkasnya tidak diproses, melainkan hanya dititipkan.
“Katanya belum ada uang dari pemilik. Padahal uang sudah dia ambil,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara