Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 15:22 WIB

Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 Juta

Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 JutaRahmuna, warga Limboto mengaku jadi korban penganiayaan dan penipuan oleh seorang pengacara berinisial DUK (HO/Ajon)

GORONTALO – Seorang warga Kabupaten Gorontalo, Rahmuna Molou (66), mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penganiayaan oleh oknum pengacara berinisial DUK. 

Total kerugian yang dialami Rahmuna mencapai lebih dari Rp18 juta terkait pengurusan sertifikat tanah.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2024. DUK menawarkan janji untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah warisan yang akan dibagi kepada delapan ahli waris.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Kota Gorontalo Terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025

DUK mengaku juga mengaku punya lembaga bantuan hukum agar lebih meyakinkan.

“Dia datang menawarkan bantuan," kata Rahmuna.

Uang Diambil, Berkas Tak Diurus

DUK bilang ke Rahmuna bahwa proses pengurusan sertifikat hanya akan memakan waktu sekitar tiga bulan. Percaya pada janji tersebut, Rahmuna menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca juga: Hampir Semua Kantor OPD Kota Gorontalo Tak Layak Pakai

“Total uang yang diminta sebesar Rp18 juta," ujarnya. 

Namun, enam bulan berlalu, sertifikat yang ditunggu-tunggu tak kunjung ada kejelasan. 

Rahmuna pun berinisiatif mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman

Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa berkasnya tidak diproses, melainkan hanya dititipkan.

“Katanya belum ada uang dari pemilik. Padahal uang sudah dia ambil,” bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!