Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 13:20 WIB

ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Belum Ditahan Polisi

ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Belum Ditahan PolisiKabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro bilang polisi belum menahan ASN Gorontalo Utara inisial MAR usai jadi tersangka (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Polisi resmi menetapkan MAR, seorang ASN di Gorontalo Utara sebagai tersangka kasus persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur.

MAR, seorang ASN pentolan IPDN itu resmi jadi tersangka pada 14 November 2025 kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Kamis, 20 November 2025.

Baca juga: Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 Juta

Belum Ditahan

Desmon mengatakan polisi telah melayangkan panggilan kepada MAR setelah dirinya jadi tersangka.

Namun, MAR mangkir panggilan polisi dengan alasan sedang sakit. Ini pula yang jadi alasan polisi belum menahannya.

"Belum ditahan karena belum hadir saat dipanggil," ujar Desmont.

Baca juga: Indra Sjafri Kantongi 18 Pemain yang Fix Bela Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Tinggal Cari 5 Lagi

Polisi berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MAR. Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan.

"Nanti kita lihat apakah dipanggilan ledua akan ditahan atau belum," katanya.

Saksi dan Tersangka Kemungkinan Bertambah

Desmont menambahkan polisi telah memeriksa enam orang sakai dalam kasus ini. Jumlah ini bisa saja bertambah.

Begitu pun dengan jumlah tersangka yang besar kemungkinan juga akan bertamabah.

Pasalnya, ada tiga terlapor dalam kasus ini sejak dilaporkan orang tua korban ke Polda Gorontalo pada Mei lalu.

"Identitas dua terduga pelaku lainnya sudah kita dapatkan, tapi kita harus perkuat dengan bukti-bukti," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Belum Ditahan Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!