GORONTALO – Polisi resmi menetapkan MAR, seorang ASN di Gorontalo Utara sebagai tersangka kasus persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur.
MAR, seorang ASN pentolan IPDN itu resmi jadi tersangka pada 14 November 2025 kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Kamis, 20 November 2025.
Baca juga: Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 Juta
Desmon mengatakan polisi telah melayangkan panggilan kepada MAR setelah dirinya jadi tersangka.
Namun, MAR mangkir panggilan polisi dengan alasan sedang sakit. Ini pula yang jadi alasan polisi belum menahannya.
"Belum ditahan karena belum hadir saat dipanggil," ujar Desmont.
Polisi berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MAR. Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan.
"Nanti kita lihat apakah dipanggilan ledua akan ditahan atau belum," katanya.
Desmont menambahkan polisi telah memeriksa enam orang sakai dalam kasus ini. Jumlah ini bisa saja bertambah.
Begitu pun dengan jumlah tersangka yang besar kemungkinan juga akan bertamabah.
Pasalnya, ada tiga terlapor dalam kasus ini sejak dilaporkan orang tua korban ke Polda Gorontalo pada Mei lalu.
"Identitas dua terduga pelaku lainnya sudah kita dapatkan, tapi kita harus perkuat dengan bukti-bukti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara