Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 10 JULI 2025 • 09:08 WIB

Dugaan Penganiayaan Polisi: Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun saat Razia

Dugaan Penganiayaan Polisi: Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun saat RaziaKuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya membantah tudingan bahwa anggota Satpol PP menggunakan alat kejut listrik (stun gun) saat insiden razia di salah satu kafe pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025. 

Insiden itu sempat memicu polemik karena adanya dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi. 

Pemkot Tegaskan Tidak Ada Penggunaan Stun Gun

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah membawa atau menggunakan stun gun dalam razia tersebut.

Baca juga: Satpol PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi, Pemkot Hargai Proses Hukum

"Untuk alat kejut listrik [stun gun] itu setelah saya cek tadi ke pihak Satpol, ternyata mereka tidak pernah menggunakan itu," kata Ardi.

Ia menyebutkan bahwa Satpol PP bahkan tidak memiliki alat tersebut dan tidak membawa senjata api dalam operasional mereka.

"Bahkan yang diperlihatkan ke saya itu hanya handy talky (HT) yang ada lampunya. Jangan sampai itu yang diduga oleh teman-teman pelapor sebagai alat setrum," lanjut Ardy.

Baca juga: Terungkap Identitas Polisi yang Diduga Dikeroyok Satpol PP Kota Gorontalo

Pemkot Siap Hadapi Proses Hukum secara Terbuka

Meski membantah, Pemkot Gorontalo tetap menghormati proses hukum dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.

Ia mempersilakan tudingan penggunaan stun gun dibuktikan secara hukum, seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi fakta.

"Kami prinsipnya akan terbuka terkait hal ini dan ketika terjadi proses hukum, kami menghargai itu," ujarnya.

Baca juga: Fakta di Balik Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Satu Anggota Polisi Kini Dirawat di RS

Korban Mengaku Disetrum, Kuasa Hukum Sampaikan Versi Berbeda

Sementara itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Ricki Monintja, menyatakan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik dengan menggunakan alat kejut listrik saat kejadian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dugaan Penganiayaan Polisi: Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun saat Razia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!