Sabtu, 23 MEI 2026 • 10:14 WIB

Sering Jadi Pertanyaan, Ini Alasan Kenapa Ayam Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

Author

Alasan kenapa aam tidak sah dijadikan hewan kurban di Iduladha (Istimewa)

GORONTALO — Mendekati Iduladha 2026, dinamika seputar fikih ibadah kurban selalu menarik untuk dibahas. 

Salah satu topik unik yang sesekali muncul di tengah obrolan masyarakat adalah pertanyaan sederhana: mengapa kita tidak boleh berkurban dengan menyembelih ayam?

Secara logika ekonomi, ayam tentu jauh lebih terjangkau dan dagingnya pun sangat lazim dikonsumsi oleh semua kalangan. 

Baca juga: Mengintip Keunikan Hewan Endemik Gorontalo, Ada yang Terancam Punah

Namun, dalam ranah ibadah mutlak (mahdhah) seperti kurban, logika manusia harus tunduk pada ketetapan syariat.

Bagi Anda yang penasaran, berikut adalah penjelasan ilmiah dan teologis berdasarkan hukum Islam mengenai alasan mengapa ayam tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban:

1. Tidak Termasuk Kategori Bahimatul An’am

Alasan paling mendasar dan menjadi harga mati dalam fikih Islam adalah aturan mengenai jenis hewan. 

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Gorontalo Jelang Iduladha 2026

Allah SWT secara spesifik telah membatasi jenis hewan yang boleh disembelih untuk kurban dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap Bahimatul An’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka...”

Para ulama tafsir dan ahli fikih dari seluruh mazhab telah sepakat (ijmak) bahwa yang dimaksud dengan Bahimatul An'am dalam ayat tersebut hanyalah hewan ternak berkuku belah berkaki empat, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk domba/biri-biri).

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam

Ayam, bebek, angsa, atau burung unta sekalipun, meski berstatus halal dan berkaki dua, secara taksonomi fikih tidak masuk dalam rumpun Bahimatul An’am.

Oleh karena itu, menyembelihnya dengan niat kurban otomatis membuat ritual tersebut tidak sah.

2. Ranah Ibadah Mahdhah yang Bersifat Taqqufiyah

Dalam kaidah ushul fikih, ibadah terbagi menjadi dua, salah satunya adalah ibadah mahdhah (ibadah murni yang tata caranya diatur langsung oleh syariat). 

Ibadah jenis ini bersifat tauqifiyah, artinya manusia tidak boleh berinovasi, mengubah, menambah, atau menguranginya berdasarkan logika semata.

Sama seperti kita tidak boleh menambah rakaat salat Subuh menjadi tiga rakaat dengan alasan agar lebih giat beribadah, kita juga tidak bisa mengganti jenis hewan kurban dengan alasan yang penting esensi dagingnya. 

Kurban adalah ritual simbolis yang mengikuti ketetapan yang sudah baku.

3. Mengikuti Sunnah Naqliyah (Suri Teladan Rasulullah)

Sepanjang hidupnya, Rasulullah SAW bersama para sahabat tidak pernah sekalipun mencontohkan atau mengizinkan penyembelihan unggas untuk ibadah Iduladha. 

Hewan terkecil yang diposisikan sebagai standar kurban oleh Nabi adalah seekor kambing atau domba yang sudah cukup umur.

Sebagai umat Muslim, salah satu syarat diterimanya ibadah adalah ittiba’ atau mengikuti petunjuk Rasulullah SAW. 

Karena tidak ada riwayat yang mendasarinya, maka para ulama memutus hukum bahwa berkurban dengan ayam bertentangan dengan sunah.

4. Menjaga Keagungan dan Kehormatan Syiar Islam

Ibadah kurban bukan sekadar membagikan makanan kepada fakir miskin, melainkan sebuah syiar besar (sya'airillah) untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Hewan besar seperti sapi, unta, dan kambing memberikan dampak sosial yang masif saat disembelih karena volume dagingnya yang banyak, sehingga mampu merangkul banyak penerima manfaat. 

Jika standardisasi ini diturunkan hingga ke tingkat ayam, maka nilai kemegahan syiar dan semangat pengorbanan dalam melepaskan harta yang bernilai tinggi akan berkurang esensinya.

Status Hukum Menyembelih Ayam di Hari Iduladha

Lalu, bagaimana jika seseorang tetap menyembelih ayam pada hari raya?

Hukumnya tetap halal dan bernilai pahala sedekah biasa, asalkan dagingnya dibagikan kepada sesama. 

Namun, tindakan tersebut tidak menggugurkan kewajiban atau kesunahan ibadah kurban. 

Di mata syariat, statusnya sama persis seperti Anda menyembelih ayam untuk lauk pauk sehari-hari di luar hari raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU