Alarm Darurat Kekerasan Seksual 2025: Ancaman Nyata di Ruang Digital dan Lingkaran Terdekat
GORONTALO — Tahun 2025 mencatatkan angka kelam dalam upaya perlindungan perempuan di Indonesia.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, frekuensi pelaporan kekerasan terhadap perempuan mencapai puncaknya dalam satu dekade terakhir dengan total 376.529 kasus.
Dari puluhan ribu laporan yang masuk secara spesifik ke Komnas Perempuan, sebanyak 41% atau 24.472 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Seorang Kades di Gorontalo Main Tambang Emas Ilegal, Kini Ditahan Polisi
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan manifestasi dari pelanggaran martabat yang didefinisikan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kekerasan seksual kini dipahami lebih luas, tidak hanya serangan fisik, tetapi mencakup segala tindakan yang merendahkan tubuh tanpa persetujuan (consent).
Dominasi Kekerasan di Ruang Siber
Data terbaru menunjukkan pergeseran medium kekerasan yang sangat signifikan.
Baca juga: Head Teller Bank di Gorontalo Ditahan Polisi Usai Kuras Kas Rp13 Miliar demi Trading
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE) dengan angka mencapai 4.873 kasus.
KBSE yang mencakup pelecehan di ruang obrolan hingga ancaman penyebaran konten intim (revenge porn), kini diposisikan setara bahayanya dengan kekerasan di dunia nyata.
Hal ini sejalan dengan pandangan badan internasional seperti OHCHR dan IPU yang menekankan bahwa keberadaan teknologi justru memperluas jangkauan pelaku untuk mengeksploitasi korban secara psikologis maupun sosial.
Baca juga: Program Strategis Prabowo Selamatkan Gorontalo, Kata Gusnar
Selain KBSE, laporan lain mencatat tren yang mengkhawatirkan:
- Pelecehan Seksual: 1.447 kasus.
- Eksploitasi Anak: 1.141 kasus.
- Pelecehan Seksual Fisik: 858 kasus.
- Perkosaan: 359 kasus.
Ironi Lingkaran Terdekat dan Relasi Kuasa
Temuan paling mengejutkan dalam laporan ini adalah identitas pelaku.
Ruang privat yang seharusnya aman justru menjadi tempat paling rawan.
Data menunjukkan bahwa teman media sosial menjadi aktor utama dengan 1.096 pelaku, disusul oleh orang-orang yang memiliki ikatan emosional dengan korban:
- Pacar: 907 pelaku.
- Mantan Pacar: 849 pelaku.
- Suami: 172 pelaku.
Selain kedekatan emosional, penyalahgunaan wewenang atau relasi kuasa juga menjadi faktor pendorong.
Tercatat pelaku berasal dari lingkungan profesional dan pendidikan, seperti atasan kerja (81 kasus), rekan kerja (75 kasus), hingga tenaga pendidik seperti dosen dan guru (67 kasus).
Fenomena ini mengonfirmasi bahwa kekerasan seksual berakar pada budaya patriarki yang kental.
Artinya pelaku merasa memiliki kendali atau otoritas lebih tinggi atas korban.
Transparansi data ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan implementasi UU TPKS dan peningkatan kewaspadaan kolektif di semua lini kehidupan, baik daring maupun luring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Goodstats