GORONTALO — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran obat bahan alam atau jamu ilegal.
Berdasarkan hasil pengawasan periode Desember 2025, BPOM menemukan 9 produk obat bahan alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan dilarang keras untuk beredar.
Penggunaan BKO dalam produk obat bahan alam sangat berbahaya karena dapat memicu risiko kesehatan serius, mulai dari gangguan penglihatan, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Baca juga: Bukan Sekadar Botol Minum, Ini 3 Karakter Unik Si Pembawa Tumbler
Daftar Produk Ilegal dan Kandungan Berbahayanya
Berikut adalah rincian produk yang ditemukan BPOM mengandung zat kimia berbahaya.
1. Klaim Pelangsing (Mengandung Sibutramin & Bisakodil)
- Fix Slim Super Booster
- Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
- Faslim
- Extra Slimming
- Slimmy Pink
2. Klaim Stamina Pria (Mengandung Sildenafil & Tadalafil)
- Kapsul Butea-S
- Kopi Mandalika
3. Klaim Pegal Linu (Mengandung Deksametason)
- Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
4. Klaim Gejala Kencing Manis (Mengandung Glibenklamid)
- Jiang Tang Wan
Tindakan Tegas dan Ancaman Pidana
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi melalui UPT di seluruh Indonesia.
Sanksi administratif yang diberikan meliputi perintah penarikan, pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.
Baca juga: Lemas Saat Puasa? Ini 5 Tips Ampuh Usir Kantuk Berlebihan Selama Ramadan
Tidak main-main, pelaku usaha yang terbukti sengaja mengedarkan produk berbahaya ini terancam pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Tips Aman Mengonsumsi Obat Bahan Alam
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap produk dengan klaim khasiat yang instan atau berlebihan.
Pastikan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI