GORONTALO – Momentum puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026 di Provinsi Gorontalo menjadi panggung apresiasi bagi dunia usaha.
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menganugerahkan penghargaan kepada delapan perusahaan yang berhasil mencatatkan rekor nihil kecelakaan kerja.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, dalam acara yang berlangsung khidmat di Hotel Aston Gorontalo, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca juga: Dibantai 7-0 saat Uji Coba, Timnas Indonesia U-17 malah Satu Grup dengan Tiongkok di Piala Asia U-17
Penetapan ini merujuk pada hasil evaluasi performa K3 sepanjang tahun 2023 yang mencakup kategori perusahaan besar, menengah, hingga kecil.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, berikut adalah perusahaan yang dinilai sukses menjaga keselamatan pekerjanya.
Dalam arahannya, Idah Syahidah menekankan bahwa implementasi K3 yang tangguh bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, melainkan pilar penting dalam melindungi aset paling berharga perusahaan, yakni tenaga kerja.
“Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang konsisten bukan hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan," ujarnya.
"Saya mengucapkan selamat kepada perusahaan penerima penghargaan serta para penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini,” sambungnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. “Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dan memberikan dukungan terbaik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Acara ini juga diwarnai dengan penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja.
Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan komitmen bersama Bulan K3 Tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo