Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi wajibkan ASN berbahasa Gorontalo setiap Jumat (Indozone Gorontalo)
GORONTALO – Kabar gembira datang bagi ratusan tenaga pendidik di Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi secara, resmi menerbitkan SK penugasan bagi guru Non-ASN.
Kebijakan ini menjadi oase di tengah ketatnya regulasi nasional terkait pembatasan pengangkatan tenaga honorer.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo: Tak Ada Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Restoran Bandel Bakal Kena Sanksi
Pengumuman penting ini disampaikan Sofyan saat menghadiri pelantikan pengurus HIMPAUDI Kabupaten Gorontalo, Jumat, 13 Februari 2026.
SK Penugasan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat mutlak agar guru Non-ASN tetap bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi mereka.
Sofyan menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah dibatasi oleh aturan pusat dalam mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK, perlindungan terhadap hak profesional guru tetap menjadi prioritas utama melalui jalur SK Penugasan.
Baca juga: Peringatan Bulan K3 2026: Delapan Perusahaan di Gorontalo Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja
“Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, tapi penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," ujarnya.
"Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku,” ujarnya lagi.
Tak hanya soal SK, dalam kesempatan tersebut Sofyan juga memberikan klarifikasi terkait realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) serta TPG ke-13 yang sempat dikabarkan tertunda pada tahun anggaran sebelumnya.
Ia menjamin bahwa seluruh hak finansial guru tersebut kini sudah disalurkan sepenuhnya kepada para penerima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo