Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO – Ketegasan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam menjaga kesucian bulan Ramadan tidak perlu diragukan lagi.
Adhan secara frontal melarang operasional kelab malam dan membatasi ketat rumah makan selama Ramadan.
Tanpa basa-basi, Adhan memastikan bahwa hiburan malam seperti karaoke harus tutup total. Baginya, toleransi terhadap gangguan ketertiban selama bulan suci telah habis.
Baca juga: Peringatan Bulan K3 2026: Delapan Perusahaan di Gorontalo Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja
"Tidak ada aktivitas karaoke maupun tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci," tegasnya.
Kebijakan ini juga menyasar sektor kuliner. Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan batas waktu operasional rumah makan yang hanya diizinkan melayani pembeli mulai pukul 15.00 WITA.
Adhan telah memerintahkan Satpol PP untuk bertindak represif jika menemukan pengusaha yang nekat buka sejak pagi hari.
Baca juga: Dibantai 7-0 saat Uji Coba, Timnas Indonesia U-17 malah Satu Grup dengan Tiongkok di Piala Asia U-17
“Rumah makan wajib buka nanti jam tiga ke atas. Kalau yang berani buka pagi, Satpol saya perintahkan angkat meja, kursi hingga peralatan yang ada di dapur,” tegasnya.
Bukan sekadar gertakan lewat anak buah, Adhan menjamin bahwa dirinya sendiri yang akan memimpin pemantauan di lapangan.
“Saya sendiri yang turun,” ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Sabet Prestasi Nasional dan Rekor MURI Layanan KB
Selain urusan operasional, Adhan Dambea juga melemparkan kritik pedas terhadap moralitas publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo