Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 11:08 WIB

Warna Rambut Baru di Tahun Baru? Simak Dulu 6 Rambu Penting dari BPOM Ini!

Warna Rambut Baru di Tahun Baru? Simak Dulu 6 Rambu Penting dari BPOM Ini!Ilustrasi mewarnai rambut (Istimewa)

GORONTALO – Momen pergantian tahun atau tahun baru seringkali menjadi waktu yang tepat untuk mengubah penampilan. 

Salah satu tren yang paling digemari adalah tampil dengan warna rambut baru di tahun baru untuk suasana yang lebih segar.

Namun, bagi Anda yang gemar bergonta-ganti warna rambut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan adanya risiko kesehatan yang perlu diwaspadai di balik tren tersebut. 

Baca juga: BPOM Rilis 5 Kosmetik Ilegal Terlaris di Marketplace, Awas Ada yang Berbahaya

BPOM menekankan bahwa pewarna rambut dapat menyebabkan reaksi alergi yang parah. 

Risiko ini bahkan meningkat jika Anda pernah menggunakan tato temporer jenis "black henna" sebelumnya.

Agar penampilan baru di tahun baru tetap aman, BPOM merilis 6 hal krusial yang wajib diketahui sebelum memulai proses pewarnaan.

Baca juga: BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Terlaris di Marketplace, Ada Milo Cube hingga Hacks Candy

Pertama, waspada risiko alergi. Wajib sadari potensi reaksi alergi yang parah akibat pewarna rambut.

Kedua, riwayat black henna. Risiko alergi meningkat jika pernah memakai tato black henna temporer.

Ketiga, patuhi instruksi. Wajib selalu membaca dan mengikuti petunjuk pemakaian pada kemasan.

Baca juga: Sebaran Tenaga Kerja Disabilitas 2024: Gorontalo Mulai Terpetakan, Jawa Barat Masih Juara

Keempat batasan usia. Produk pewarna rambut tidak baik digunakan untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Kelima, gunakan pelindung. Wajib memakai sarung tangan yang sesuai saat mengaplikasikan produk ke rambut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPOM RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warna Rambut Baru di Tahun Baru? Simak Dulu 6 Rambu Penting dari BPOM Ini!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!