Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 10:13 WIB

Tidak Ada PHK Massal, Nasib 329 Guru Non-Database di Gorontalo Terselamatkan

Tidak Ada PHK Massal, Nasib 329 Guru Non-Database di Gorontalo TerselamatkanRatusan guru non-database bertemu Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan nasib ratusan tenaga pengajar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo memutuskan untuk mengakomodasi gaji 329 guru non-database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah terbaik guna menghindari pemutusan hubungan kerja atau merumahkan para pendidik tersebut.

Baca juga: Sebaran Tenaga Kerja Disabilitas 2024: Gorontalo Mulai Terpetakan, Jawa Barat Masih Juara

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menjelaskan betapa sulitnya posisi pemerintah saat dihadapkan pada situasi ini. 

Namun, keberlangsungan pendidikan siswa menjadi prioritas utama.

“Kondisi kami sangat dilematis. Pilihannya kan, cuma dua: tetap diberi gaji atau dirumahkan. Kami memilih opsi pertama,” ungkap Rusli, Selasa, 2 Desember 2025 kemarin.

Baca juga: Satpol PP di Gorontalo Harus Tegas Tanpa Harus Keras, Tertibkan PKL Jangan Galak-galak

Formula Pembayaran dan Payung Hukum

Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Dikbud Gorontalo menerapkan skema pembayaran gaji yang terbagi dalam dua periode sepanjang tahun 2025.

Periode pertama Januari – Juni 2025 menggunakan dana BOS Reguler. Periode kedua Juli – Desember 2025 menggunakan dana BOSDA.

Langkah ini telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. 

Baca juga: BPOM Rilis 5 Kosmetik Ilegal Terlaris di Marketplace, Awas Ada yang Berbahaya

Hal tersebut dinyatakan selaras dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. 

Regulasi ini mengizinkan penggunaan dana untuk pembayaran honor hingga 20% dari total dana BOP bagi sekolah negeri dan 40% bagi sekolah swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tidak Ada PHK Massal, Nasib 329 Guru Non-Database di Gorontalo Terselamatkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!