Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 10:28 WIB

Pengganti Wahyudin Moridu Ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo, Kapan Jadwal Pelantikannya?

Pengganti Wahyudin Moridu Ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo, Kapan Jadwal Pelantikannya?KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan dokumen administrasi PAW Wahyudin Moridu ke DPRD Provinsi Gorontalo (KPU Provinsi Gorontalo)

GORONTALOKPU Provinsi Gorontalo akhirnya merampungkan proses administrasi untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Provinsi Gorontalo

Melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), KPU resmi menetapkan pengganti Wahyudin Moridu yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan partai maupun parlemen.

Kursi legislatif tersebut kini resmi diserahkan kepada Dedy Hamzah, politisi PDI Perjuangan yang tercatat memiliki perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Baca juga: Tidak Ada PHK Massal, Nasib 329 Guru Non-Database di Gorontalo Terselamatkan

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno setelah pihaknya menerima surat resmi pemberhentian Wahyu Moridu. 

KPU bergerak cepat dengan memverifikasi berkas dan berkoordinasi langsung dengan pimpinan DPD PDIP Gorontalo untuk memvalidasi calon pengganti.

"Setelah seluruh dokumen lengkap dan memenuhi syarat administrasi, kami plenokan, dan menetapkan Dedy Hamzah sebagai PAW," jelas Hendrik, Senin, 1 Desember 2025.

Baca juga: Sebaran Tenaga Kerja Disabilitas 2024: Gorontalo Mulai Terpetakan, Jawa Barat Masih Juara

Mekanisme Penunjukan dan Jadwal Pelantikan

Penunjukan Dedy Hamzah bukan tanpa dasar. Merujuk pada data Pemilu terakhir, Dedy sukses mengantongi 4.952 suara, menempatkannya tepat di bawah perolehan suara Wahyu Moridu. 

Hal ini menjadikan Dedy sebagai kandidat sah secara aturan perundang-undangan untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Setelah penetapan di tingkat KPU, berkas administrasi PAW telah diserahkan ke sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. 

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait kapan Dedy Hamzah akan resmi duduk di kursi dewan, Hendrik menegaskan hal tersebut bergantung pada proses di pusat.

"Pelantikan akan dilakukan setelah SK dari Kemendagri terbit," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berinti.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengganti Wahyudin Moridu Ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo, Kapan Jadwal Pelantikannya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!