Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 07:26 WIB

BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Terlaris di Marketplace, Ada Milo Cube hingga Hacks Candy

BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Terlaris di Marketplace, Ada Milo Cube hingga Hacks CandyDaftar pangan ilegal yang dijual bebas di marketplace (Istimewa)

GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang gemar berbelanja jajanan atau pangan olahan secara online.

Berdasarkan hasil pengawasan siber, BPOM menemukan ribuan akun dan tautan penjualan produk pangan olahan ilegal yang beredar bebas di berbagai marketplace

Ribuan tautan tersebut kini telah ditindaklanjuti (take down) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Baca juga: Bare Minimum Monday: Trik Biar Senin Kamu Nggak Terasa Berat Lagi

Apa saja produk yang harus diwaspadai? Berikut daftar 5 produk pangan olahan ilegal yang paling banyak ditemukan beredar di marketplace menurut data BPOM:

1. Milo Cube (Impor Nigeria)

Di urutan pertama ada jajanan cokelat yang sempat viral, yakni Milo Cube. 

Meski populer, BPOM menegaskan produk ini ilegal karena tidak memiliki izin edar di Indonesia.

  • Status: Ilegal (Diproduksi di Nigeria).
  • Temuan: 1.269 tautan penjualan dengan total 7.290 pcs terjual.
  • Lokasi Terbanyak: Jakarta Barat.

Baca juga: Mengapa Hujan Bikin Mager? Ini Fakta Sains di Balik Hasrat Rebahan

2. Milo Malaysia

Serupa tapi tak sama, produk Milo kemasan asal Malaysia juga masuk dalam radar pengawasan ketat. 

Produk ini beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM RI.

  • Status: Ilegal (Diproduksi di Malaysia).
  • Temuan: 1.190 tautan penjualan. Angka penjualannya fantastis, mencapai 67.392 pcs telah terjual.
  • Lokasi Terbanyak: Kota Batam.

3. Kerry Cheese Powder

Bagi pecinta bumbu keju, harap berhati-hati. Bubuk keju merek Kerry Cheese Powder yang sering dijual dalam kemasan repack (dikemas ulang) ternyata diperjualbelikan secara ilegal.

  • Status: Ilegal (Produk dikemas ulang dan dijual tanpa izin edar).
  • Temuan: 995 tautan penjualan dengan 34.850 pcs terjual.
  • Lokasi Terbanyak: Kota Denpasar.

Baca juga: YCWC 2025: Panggung Anak Gorontalo Taklukkan Dunia AI dan Koding

4. Oriental Kopi

Produk minuman serbuk kopi dan teh tarik merek Oriental Kopi juga masuk dalam daftar hitam.

  • Status: Ilegal (Tidak memiliki izin edar).
  • Temuan: 697 tautan penjualan dengan 11.693 pcs terjual.
  • Lokasi Terbanyak: Kota Medan.

5. Hacks Candy

Permen legendaris Hacks Candy yang sering dianggap pereda tenggorokan ternyata banyak beredar tanpa izin resmi di Indonesia.

  • Status: Ilegal (Tidak memiliki izin edar).
  • Temuan: 995 tautan penjualan dengan 34.850 pcs terjual.
  • Lokasi Terbanyak: Kota Denpasar.

Mengapa Harus Waspada?

Produk tanpa Izin Edar (TIE) dari BPOM tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, dan khasiat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPOM RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPOM Ungkap 5 Produk Pangan Ilegal Terlaris di Marketplace, Ada Milo Cube hingga Hacks Candy

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!