Daftar pangan ilegal yang dijual bebas di marketplace (Istimewa)
GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang gemar berbelanja jajanan atau pangan olahan secara online.
Berdasarkan hasil pengawasan siber, BPOM menemukan ribuan akun dan tautan penjualan produk pangan olahan ilegal yang beredar bebas di berbagai marketplace.
Ribuan tautan tersebut kini telah ditindaklanjuti (take down) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Baca juga: Bare Minimum Monday: Trik Biar Senin Kamu Nggak Terasa Berat Lagi
Apa saja produk yang harus diwaspadai? Berikut daftar 5 produk pangan olahan ilegal yang paling banyak ditemukan beredar di marketplace menurut data BPOM:
Di urutan pertama ada jajanan cokelat yang sempat viral, yakni Milo Cube.
Meski populer, BPOM menegaskan produk ini ilegal karena tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Baca juga: Mengapa Hujan Bikin Mager? Ini Fakta Sains di Balik Hasrat Rebahan
Serupa tapi tak sama, produk Milo kemasan asal Malaysia juga masuk dalam radar pengawasan ketat.
Produk ini beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM RI.
Bagi pecinta bumbu keju, harap berhati-hati. Bubuk keju merek Kerry Cheese Powder yang sering dijual dalam kemasan repack (dikemas ulang) ternyata diperjualbelikan secara ilegal.
Baca juga: YCWC 2025: Panggung Anak Gorontalo Taklukkan Dunia AI dan Koding
Produk minuman serbuk kopi dan teh tarik merek Oriental Kopi juga masuk dalam daftar hitam.
Permen legendaris Hacks Candy yang sering dianggap pereda tenggorokan ternyata banyak beredar tanpa izin resmi di Indonesia.
Produk tanpa Izin Edar (TIE) dari BPOM tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, dan khasiat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI