GORONTALO — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru terkait penataan pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini sengaja dikeluarkan sebagai upaya konkret pemerintah dalam membangun budaya digital yang sehat sekaligus melindungi siswa dari dampak negatif gawai.
Baca juga: Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Tersingkir, Spanyol ke Final
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan langsung surat edaran tersebut bertepatan dengan mulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Senin, 13 Juli 2026.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa esensi utama dari kebijakan baru ini bukanlah sebuah larangan total, melainkan bentuk pengaturan pemanfaatan teknologi.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti.
Baca juga: Wisata Edukasi Sejarah: Daftar Museum Perjuangan di Gorontalo
Upaya Proteksi Siswa Terhadap Risiko Ruang Siber
Melalui aturan baru ini, pemerintah mendorong sekolah-sekolah untuk menciptakan atmosfer ruang kelas yang jauh lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa.
Kebijakan pembatasan ini juga diharapkan mampu mendongkrak konsentrasi belajar murid serta memperkuat kembali jalinan interaksi sosial di dunia nyata.
Langkah preventif ini diambil setelah Kemendikdasmen mengevaluasi berbagai ancaman nyata di ruang siber mulai dari kecanduan digital hingga kekerasan berbasis daring.
Baca juga: Bupati Gorontalo Desak Kades dan Kepala Sekolah Jaga Akuntabilitas Anggaran Daerah
Relevansi pembatasan ini dinilai sangat mendesak mengingat tingginya durasi rata-rata masyarakat Indonesia dalam mengakses internet yang menyentuh angka 7 jam 32 menit per hari.
"Kalau teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, akan muncul banyak persoalan yang berkaitan dengan kesehatan mental maupun kesehatan fisik," ujarnya.
"Karena itu kami sangat mengharapkan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital," katanya.
Dorong Penyesuaian Tata Tertib dan Peran Aktif Orang Tua
Menindaklanjuti edaran tersebut, para kepala sekolah kini diminta segera merumuskan aturan internal mengenai gawai yang disesuaikan dengan kebutuhan khas tiap satuan pendidikan.
Para guru serta jajaran tenaga kependidikan juga diwajibkan menjadi contoh utama dalam mempraktikkan penggunaan teknologi yang bijak di sekolah.
Di sisi lain, Kemendikdasmen turut menitikberatkan pentingnya keterlibatan penuh dari orang tua murid untuk melanjutkan pembatasan ini di area rumah.
Orang tua disarankan untuk menerapkan pola asuh digital terpadu lewat prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break secara seimbang.
Sinergi yang kokoh antara institusi sekolah, keluarga, dan masyarakat luas diharapkan mampu mewujudkan iklim belajar yang optimal demi tumbuh kembang anak Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Infopublik.id