Senin, 13 JULI 2026 • 08:56 WIB

Ketidaktahuan Pemilik Toko Jadi Celah Korporasi Pasang Reklame Ilegal di Kota Gorontalo

Author

Pencopotan papan reklame ilegal di kios-kios kecil Kota Gorontalo (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALO — Ketidaktahuan para pelaku usaha kecil mengenai aturan pajak daerah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk memasang media promosi ilegal secara masif.

Fenomena mengejutkan ini terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menggelar operasi penertiban ratusan papan reklame liar pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Operasi penyisiran tersebut menyasar tiga jalur utama yang padat aktivitas ekonomi, yakni sepanjang Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan.

Baca juga: Peringkat 1-4 FIFA Bentrok di Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya

Banyak pedagang kecil terkejut saat papan nama kios mereka diturunkan paksa oleh petugas, padahal mayoritas properti promosi itu disediakan gratis oleh produsen skala nasional.

Dampaknya, praktik terselubung ini memicu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor pajak periklanan luar ruang.

Modus Papan Nama Gratis Berkedok Iklan Produk

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengungkapkan adanya pola pelanggaran yang seragam di lapangan.

Baca juga: Resep Ilabulo, Kuliner Simbol Perdamaian Raja-Raja Gorontalo yang Melegenda

Modus yang paling menjamur adalah pembuatan papan nama toko yang sengaja digabungkan dengan logo atau identitas visual produk komersial tertentu.

Fasilitas plang gratis dari perusahaan pihak ketiga ini membuat para pemilik kedai mengira tidak ada kewajiban hukum atau administrasi yang harus mereka penuhi ke pemerintah daerah.

"Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame," katanya.

Baca juga: Kadinkes Gorontalo Ajak Warga Hapus Stigma dan Kenali Gejala Dini Penyakit Kusta

"Mereka merasa itu sah-sah saja karena disediakan oleh pihak lain. Padahal sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bapenda," sambungnya.

Ketidakpahaman regulasi di tingkat bawah ini dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk mendapatkan ruang iklan publik secara cuma-cuma tanpa membayar pajak daerah.

Petugas di lapangan tetap bertindak tegas, tapi persuasif dengan menyita berbagai atribut mulai dari papan nama, baliho besar, spanduk, hingga umbul-umbul komersial tersebut.

Cocokkan Database Wajib Pajak

Langkah represif yang terukur ini diambil oleh Bapenda setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap maraknya reklame tak berizin yang bertebaran di jalanan.

Sebelum melakukan eksekusi pembongkaran, tim penegak hukum telah melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu terkait status legalitas tiap media promosi.

"Sebelum melakukan penertiban kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Setelah itu kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak yang kami miliki sehingga diketahui reklame mana yang belum melakukan pelaporan," ujar Reval.

Temuan ini membuktikan bahwa masalah kepatuhan pajak reklame bukan sekadar kelalaian pelaku usaha lokal, melainkan strategi pemasaran agresif dari perusahaan besar.

Reval kembali memperingatkan seluruh pihak bahwa seluruh aturan main mengenai periklanan luar ruang telah diikat kuat oleh regulasi daerah yang sah.

"Ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melaporkan pemasangan reklame sebelum media promosi tersebut dipasang," kata Reval.

Melalui operasi ini, Bapenda mendesak para pemilik merek nasional dan agen periklanan untuk tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan daerah mereka.

Edukasi kini terus digencarkan agar para pedagang kecil terlindungi dari modus titip iklan ilegal sekaligus demi mewujudkan iklim bisnis yang adil dan tertib di Kota Gorontalo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU