Selasa, 09 JUNI 2026 • 08:22 WIB

Polisi Ciduk Warga Pohuwato Pembawa Sabu Asal Sulteng

Author

Barang bukti diduga sabu yang diamankan polisi dari tangan warga Pohuwato (Polda Gorontalo)

GORONTALO — Aksi cepat kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram kembali membuahkan hasil nyata di wilayah hukum Provinsi Gorontalo

Sinergi kuat antara Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Keberhasilan operasi tangkap tangan ini bermula dari adanya laporan berharga yang dipasok oleh masyarakat sekitar. 

Baca juga: Polisi: Konsumsi Miras di Bone Bolango Masih Tinggi dan Picu Kriminalitas

Berbekal informasi mengenai pergerakan seorang pria mencurigakan, tim opsnal langsung bergerak melakukan investigasi mendalam di lapangan.

Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AA (38), warga asal Kecamatan Dengilo. 

Proses penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani.

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di Gorontalo dan Sekitarnya

Petugas menyergap AA pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita saat dirinya berada di wilayah Kecamatan Randangan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik klip kecil dan potongan sedotan bening berisi serbuk kristal diduga sabu.

Proses penggeledahan badan dan barang bawaan tersebut berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh jajaran aparat desa setempat. 

Baca juga: Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemkab Gorontalo Salurkan Ribuan Bibit Kelapa ke Warga

Saat diinterogasi secara intensif oleh petugas, pria paruh baya ini tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

AA membeberkan bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan miliknya pribadi.

Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil Tes Urine Positif

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan terhadap terduga pelaku pasca-penangkapan.

Dari hasil tes urine yang keluar, AA dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang berjenis Amphetamine dan Methamphetamine.

Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti penunjang lainnya di lokasi kejadian. 

Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon genggam milik pelaku serta pakaian yang ia kenakan saat disergap petugas.

Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. 

Pihak Polres Pohuwato menegaskan akan terus mengejar siapa saja yang berani bermain-main dengan lingkaran hitam narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku yang terlibat,” ujar Budi.

Pihak berwajib juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama yang solid dari seluruh lapisan warga. 

Sinergi ini dinilai sangat krusial demi menjaga lingkungan pemukiman tetap aman dan bersih dari jerat barang terlarang.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU