GORONTALO – Tabir gelap dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang PT Bank Sulutgo (BSG) Cabang Tilamuta akhirnya menemui titik terang.
Satreskrim Polres Boalemo resmi menahan tersangka utama bernama Fanny Kristanty Olii.
Fanny merupakan eks Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller), pada 8 April 2026.
Baca juga: Program Strategis Prabowo Selamatkan Gorontalo, Kata Gusnar
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Reskrim.
Fanny ditahan setelah melalui proses penyidikan panjang atas hilangnya aset negara yang mencapai angka fantastis Rp13,19 miliar.
Menguras Brankas dan Hidupkan Rekening Pasif
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, tersangka diduga menjalankan aksi terstruktur di kantor BSG Cabang Tilamuta, Desa Hungayonaa.
Baca juga: Apa Itu Walimatussafar Haji? Ini Hukum, Tujuan, dan Doa Pelepasannya
Memanfaatkan posisinya yang memiliki akses kunci ruang khazanah, Fanny secara ilegal mengambil uang tunai dalam nominal besar dari brankas bank tanpa dasar operasional kas harian.
Uang hasil jarahan tersebut kemudian disetorkan ke tujuh rekening pribadinya di berbagai bank nasional.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengincar dana nasabah.
Baca juga: Wajib Tahu: Ini Daftar Vaksin Syarat Keberangkatan Haji dan Umrah
Fanny diketahui mengaktifkan kembali dua rekening dormant (pasif) atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang yang berisi saldo hampir setengah miliar rupiah.
Ia mendaftarkan aplikasi mobile banking pada rekening tersebut menggunakan nomor telepon miliknya sendiri untuk mempermudah pemindahan dana ke kantong pribadi.
Gaji Rp3 Juta, Ambisi Trading Miliaran
Hasil penyidikan mengungkap fakta miris di balik motif tersangka.
Fanny, yang memiliki pendapatan bersih sekitar Rp3 juta per bulan, terjebak dalam obsesi mencari modal besar untuk bermain trading sejak tahun 2024.
Aliran dana sebesar Rp13,19 miliar tersebut diduga kuat mengalir ke berbagai aplikasi transaksi digital dan platform pembayaran untuk keperluan trading, serta membiayai gaya hidup sehari-hari dan membayar utang pribadi.
Penyitaan Aset dan Jeratan Hukum
Polres Boalemo telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 3 unit mobil, uang tunai sebesar Rp221,8 juta, STNK, BPKB, bundel rekening koran, serta perangkat elektronik.
Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara (P19) sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis