Selasa, 03 MARET 2026 • 09:01 WIB

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp27 Miliar untuk THR ASN Tahun Ini

Author

Pemkab Gorontalo tunggu regulasi pusat cairkan THR ASN (Istimewa)

GORONTALO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah daerah telah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengonfirmasi bahwa secara finansial posisi kas daerah sudah siap. 

Baca juga: Apa Itu Cap Go Meh? Mengenal Sejarah, Makna, dan Tradisinya

Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum eksekusi pencairan.

“Anggarannya sudah tersedia. Begitu PP sebagai dasar hukum terbit, sesuai instruksi pimpinan daerah, THR langsung kami proses dan cairkan,” ujar Hariyanto, Senin, 02 Maret 2026.

Komponen dan Target Pencairan

Terkait besaran yang akan diterima, Hariyanto menjelaskan bahwa perhitungan THR kemungkinan besar merujuk pada gaji bulan Februari 2026. 

Baca juga: Buka Kepagian, Kursi hingga Piring Rumah Makan di Kota Gorontalo Disita Satpol PP

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan melekat lainnya. Sesuai target, penyaluran diharapkan rampung paling lambat H-10 Lebaran.

Di sisi lain, BKAD juga tengah mencermati aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hariyanto menyebut pihaknya masih menunggu detail regulasi terbaru untuk memastikan status penerimaan bagi kategori tersebut agar selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami tetap menunggu aturan terbaru sebagai dasar pelaksanaan agar tidak ada kekeliruan. Fokus kami adalah memastikan hak ASN diterima tepat waktu untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang lebaran," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU