GORONTALO – Ribuan liter minuman keras (miras) yang menjadi penyakit masyarakat Kota Gorontalo akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan secara massal di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin, 29 Desember 2025.
Total sebanyak 19.754 botol miras berbagai merek dan jenis digilas alat berat dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Baca juga: Sejarah Baru! RSUD Toto Kabila Sukses Operasi Bedah Anus Perdana
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 yang dilakukan Satpol PP, serta hasil razia intensif jajaran Polresta Gorontalo Kota.
Adhan menegaskan, pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah menciptakan lingkungan kota yang kondusif.
Menurutnya, miras adalah hulu dari berbagai masalah sosial, mulai dari kriminalitas, gangguan kesehatan, hingga merusak moralitas warga.
Baca juga: Mahasiswa Hukum Harus Paham Risiko dan Konsekuensi Korupsi, Kata Wagub Gorontalo
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minum keras dan alkohol," tegas Adhan.
Adhan menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka.
Hancurnya ribuan botol miras tersebut membawa pesan peringatan keras bahwa aturan hukum di Kota Gorontalo tidak pandang bulu dan wajib dipatuhi.
Lebih lanjut, Adhan meminta agar perang melawan miras tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga dimulai dari rumah.
"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga Kota Gorontalo dari peredaran Miras, melalui peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran generasi muda," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo