Wagub Gorontalo, Idah Syahidah merayakan Hakordia dengan mahasiswa Ichsan (Humas Pemprov Gorontalo)
GORONTALO – Calon sarjana hukum memegang peran vital sebagai benteng keadilan di masa depan.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai seluk-beluk tindak pidana korupsi, mulai dari risiko hingga konsekuensi hukumnya, menjadi hal yang mutlak dikuasai sejak di bangku kuliah.
Pesan tegas ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkodia).
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Larang Petasan di Malam Tahun Baru: Saudara Kita Lagi Berduka
Acara tersebut digagas oleh Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ichsan Gorontalo di kawasan wisata Bumi Cerah Bulontalangi, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu malam, 26 Desember 2025.
Dalam orasinya, Idah meluruskan stigma yang beredar di masyarakat bahwa korupsi melulu soal pencurian uang negara dalam jumlah fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.
Menurutnya, perspektif ini harus diperluas. Korupsi bisa menjerat siapa saja bukan hanya karena niat jahat, tetapi juga akibat kelalaian administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Viral Banting Wanita di Salon, Pria di Pohuwato Diringkus Polisi
“Ini bukti nyata bahwa kejahatan luar biasa ini tidak memandang jabatan, latar belakang, atau status sosial seseorang,” ujar Idah.
Srikandi Gorontalo ini juga mengingatkan bahwa penampilan luar seseorang sering kali menipu. Citra yang santun, cerdas, atau religius bukanlah jaminan seseorang kebal dari godaan rasuah.
Rumus terjadinya korupsi, menurut Idah, adalah ketika adanya kesempatan yang bertemu dengan lemahnya integritas.
“Kita sering terkejut mendengar orang yang dikenal baik dan religius tiba-tiba terjerat kasus. Itu fakta pahitnya. Tanpa integritas yang kokoh, siapa pun bisa tergelincir saat pintu kesempatan terbuka,” jelasnya.
Berbicara dari pengalaman sebagai politisi perempuan, Idah bersyukur keluarganya mampu menjaga diri dari praktik kotor tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo