GORONTALO – Praktik kotor penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Gorontalo akhirnya terkuak. Mirisnya, pelaku bukan orang luar, melainkan orang dalam.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota sukses membongkar sindikat mafia solar yang melibatkan struktur vital di SPBU Jalan Sudirman.
Empat orang kini resmi berstatus tersangka. Dua di antaranya adalah HT, selaku pengawas SPBU, dan AA sebagai operator.
Baca juga: Stop Oversharing! 5 Hal Vital Ini Sebaiknya Tidak Kamu Ceritakan ke Sembarang Orang
Mereka main mata dengan dua sopir dump truck, MK dan KP dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyebut kasus ini terbongkar berkat mata jeli warga yang curiga dengan aktivitas bongkar muat tak wajar.
"Cara sekelompok orang ini mengangkut solar menggunakan dump truck yang kemudian disalin ke galon serta drum," ungkap Akmal, Jumat, 21 November 2025.
Baca juga: Bak Pagar Makan Tanaman, Pria di Gorontalo ini Malah Setubuhi Anak Pacarnya
Alih-alih masuk ke tangki kendaraan yang berhak, solar subsidi itu justru dipindah-tangankan secara ilegal.
Polisi bergerak cepat mengamankan bukti dan memastikan bahwa ini adalah kejahatan terorganisir, bukan sekadar pelanggaran SOP.
"Motifnya adalah mencari keuntungan dari penyalinan solar bersubsidi," tambahnya.
Kini, kerja sama busuk keempat pelaku harus dibayar mahal.
Merek dijerat Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara