GORONTALO – DPW PKS Gorontalo angkat bicara menanggapi penahanan salah satu anggotanya, Mustafa Yasin, terkait kasus dugaan penipuan haji dan umrah.
Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang kini ditangani oleh aparat kepolisian.
Lewat pernyataan resminya, Adnan mengungkapkan bahwa PKS telah bergerak cepat memproses kasus ini secara internal.
Baca juga: Kasus Penipuan Haji-Umrah Mustafa Yasin: 62 Korban Lintas Daerah dengan Kerugian Fantastis
Proses internal bahkan dilakukan sebelum adanya tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
“Perlu kami tegaskan bahwa PKS telah memproses kasus ini secara internal sebelum adanya tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” kata Adnan Entengo.
Komisi Etik Temui DPP
Proses etik terhadap Mustafa Yasin telah berlangsung sejak kasus ini mencuat ke publik.
Baca juga: Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Penipuan Haji-Umrah Terancam 6 Tahun Penjara
Bahkan, sidang Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) telah dimulai pada 9 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Sidang ini dilaksanakan dua hari setelah Mustafa Yasin resmi dinyatakan tersangka.
"Saat ini, Dewan Syariah Wilayah (DSW) dan Komisi Etik DPW PKS Wilayah sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi langsung dengan DPP PKS, guna memastikan langkah-langkah partai berjalan sesuai dengan prosedur dan menjunjung tinggi prinsip keadilan organisasi," jelas Adnan.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Kini Ditahan Polisi
Adnan Entengo menambahkan bahwa Majelis Hakim Partai bekerja secara objektif dan independen tanpa intervensi.
"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan bahwa hak-hak hukum yang bersangkutan tetap dihormati," ujarnya.
Komitmen Integritas dan Permintaan Maaf
Adnan menegaskan, PKS sejak awal selalu mengingatkan seluruh pejabat publik dan kadernya untuk menjauhi penyalahgunaan jabatan.
Seluruh anggota legislatif PKS diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen moral sebelum dilantik.
PKS menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kepada aparat penegak hukum, sambil tetap memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan dihormati.
"Bagi PKS, peristiwa ini menjadi pengingat penting agar setiap kader semakin kuat dalam integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral kepada rakyat," katanya.
"PKS akan terus berkomitmen menghadirkan politik yang bersih, beretika, dan berpihak kepada masyarakat Gorontalo. Serta PKS memohon maaf atas peristiwa ini," tutup Adnan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis